Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim PN Karawang  yang Menjatuhkan Vonis Bebas Baginya

Wanita berusia 45 tahun itu langsung sujud syukur setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNBEKASI.COM
Valencya alias Nengsy Lim menangis dalam sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis 11 November 2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM, KARAWANG - Valencya alias Nengsy Lim tak kuasa menahan tangis haru mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Wanita berusia 45 tahun itu langsung sujud syukur setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Baca juga: Terjebak Gang Buntu, Penjambret Kalung Tinggalkan Motor yang Harganya Jauh Lebih Mahal dari Rampasan

Baca juga: Jerinx Ditahan, Nora Alexandra Geram pada Komentar Warganet: Silakan Membenci, Tapi Tidak Memfitnah

Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya seorang istri yang dilaporkan eks suaminya atas kasus KDRT.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis 2 Desember 2021.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut majelis hakim.

Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan menangis.

Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka berusaha membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.

Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akn menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," ucapnya.

Dia meminta agar kasus ini dapat selesai dengan baik dan tenang. Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian.

Valencya berharap semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.

"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ujarnya.

Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching. Awalnya dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mendengar tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tuntutan itu tidak adil. Dalam sidang pleidoi yang berlangsung dua pekan lalu ia membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved