Bertambah, Lima Kampus Swasta NTB Gelapkan Dana Beasiswa hingga Rp 7 Miliar
Ombudsman NTB menemukan, penggelapan dana beasiswa bagi mahasiswa terjadi di lima kampus swasta di NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Jumlah kampus yang ketahuan menggelapkan dana beasiswa miskin di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah.
Ombudsman NTB menemukan, penggelapan dana beasiswa bagi mahasiswa terjadi di lima kampus swasta di NTB.
”Awalnya kami hanya menangani dua kampus swasta, sekarang laporan terus masuk ke kami dan kasus serupa terjadi di lima kampus swasta,” ungkap Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim, pada TribunLombok.com, Rabu (1/12/2021).
Ombudsman NTB mulanya membongkar praktik pemotongan dan penahanan bantuan beasiswa di dua kampus swasta.
Baca juga: Ombudsman NTB Beri Peringatan Keras ke Kampus Swasta yang Sunat Dana Beasiswa
Modusnya, pihak kampus menahan buku tabungan dan ATM mahasiswa.
Selain itu, pengelola kampus juga memotong dana bantuan beasiswa tersebut, nilai totalnya mencapai miliaran rupiah.
Setelah dua kasus tersebut terbongkar, Ombudsman NTB kebanjiran laporan kasus serupa.
Di mana mahasiswa terus datang melaporkan kasus serupa yang mereka alami.
Baca juga: Dua Kampus Swasta NTB Tahan Beasiswa Bidikmisi dan Puluhan Sekolah Gelapkan Dana Siswa Miskin
”Total sudah ada lima kampus swasta yang dilaporkan dan sedang kami tangani,” bebernya.
Bila ditotal nilai beasiswa yang ditahan mencapai Rp 7 miliar lebih. Dana tersebut tidak segera disalurkan pihak kampus kepada para mahasiswa.
”Ada yang dipotong dan ditahan kartu ATM dan buku tabungannya,” kata Adhar.
Dia memperkirakan jumlah mahasiswa yang haknya digelapkan kampus antara 1.500 hingga 2.000 orang mahasiswa. Sehingga ditemukan angka dana bantuan Rp 7 miliar.
”Ini jumlah minimal,” ungkap Adhar Hakim.
Dari lima kampus swasta yang ditangani Ombudsman NTB, dua kampus dalam proses pengembalian.
”Satu kampus sudah 100 persen menyerahkan dana beasiswa, satu lagi dalam proses pengembalian,” katanya.
Sedangkan tiga kampus swasta lainnya meminta waktu kepada Ombudsman NTB untuk mengembalikannya.
”Mereka butuh waktu sekitar seminggu,” ujarnya.
Ombudsman NTB meminta kepada semua kampus tersebut segera memberikan hak para mahasiswa. Dana tersebut diberikan pemerintah kepada mahasiswa tanpa harus ditahan atau dipotong.
”Kampus sama sekali tidak punya hak atas dana itu, itu sepenuhnya hak mahasiswa,” tegas Adhar, mantan jurnalis ini.
Pemotongan dan penahanan dana beasiswa, kata Adhar, tidak boleh lagi dilakukan pihak kampus.
Menurutnya, penggelapan dana seperti itu terjadi karena pengelola kampus tidak memili konsep tata kelola yang baik dalam mengelola dana beasiswa.
”Mereka tidak memiliki SOP dan tidak patuh terhdap petunjuk teknis penyaluran beasiswa,” ujarnya.
Pengelola kampus swasta punya anggapan dana tersebut bisa mereka ambil. Dengan alasan mahasiswa sudah ikhlas setelah ada kesepakatan antara kampus dan mahasiswa.
”Itu justru berpotensi maladministrasi,” ujarnya.
Baca juga: Menteri Nadiem: Apakah Kita Perlu Melanjutkan Kampus Merdeka?
Kampus dalam hal ini sama sekali tidak punya hak mengambil atau menahan dana beasiswa tersebut.
Atas temuan-temuan tersebut, Ombudsman NTB akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) dan akan berkoordinasi Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII yang mencakup Bali, NTB, dan NTT.
”Kami sedang susun dan akan segera laporkan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
(*)