Mahfud Janji Perbaikan Secepatnya, Revisi UU Cipta Kerja tak Pengaruhi Investasi

Menurutnya, putusan MK tersebut sebatas soal prosedur pembuatan UU yang diminta diperbaiki.

Editor: Dion DB Putra
Dok. Humas BNPT
Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud mengatakan pemerintah bekerja cepat untuk memperbaiki UU yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. 

Jokowi pun merintahkan jajaran menterinya agar revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu dikerjakan secepat-cepatnya sebelum tenggat waktu yang diberikan MK.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.

Di sisi lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Badan Keahlian DPR RI telah membuat hasil kajian terhadap putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam waktu dekat pimpinan DPR bakal menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.

"Bahwa selama beberapa hari Badan Keahlian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 November 2021.

Setelah itu, kata Dasco, DPR bakal menggelar rapat dengan pemerintah membahas poin-poin yang bakal direvisi dalam UU Cipta Kerja. Namun, Dasco tak merinci pasal mana saja yang akan diperbaiki.

"Kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk bersama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan langkah lebih lanjut ke depan. Mengingat masa kerja DPR RI itu hanya sampai tanggap efektif 15 Desember," ucap Dasco.(tribun network/git/yud/mam/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved