Kronologi 2 Pengendara di Indramayu Dikeroyok Puluhan Anggota Geng Motor, Pelaku Bawa Atribut Khusus
Aksi gerombolan yang meresahkan warga ini terekam kamera CCTV, dan kemudian viral di media sosial.
Pakai atribut khusus, bendera ungu putih hitam dan jaket "black baron"
Menurut polisi, aksi yang dilakukan gerombolan tersebut sudah meresahkan warga.
Polisi bahkan menyebut mereka dengan sebutan berandalan motor seperti dikutip dari TribunJabar.id dengan judul Geng Motor Serang Pengendara Secara Brutal Viral di Indramayu, Ada Nama Grup Ini di Jaket Pelaku.
Saat melakukan aksinya, para berandalan itu turut memakai sejumlah atribut yang menjadi ciri khas dari geng motor tersebut pada sweater dan kemeja yang mereka kenakan.
Berandalan bermotor itu bahkan membawa bendera berwarna ungu, putih, hitam yang merupakan identitas dari geng motor tersebut.
Mereka beraksi dengan membawa identitas tersebut dengan tujuan ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang dilakukan.
"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(TribunJabar)