Bobol Ruang Kepala Sekolah SDN 1 Mapin Kebak, Pria di Sumbawa Diringkus saat Jual Barang Curian
LH ditangkap gara-gara membobol ruang kepala SDN 1 Mapin Kebak dan menguras isi ruangan kepala sekolah
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Laki-laki berinisial LH (21), asal Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa dibekuk anggota Polsek Alas Barat, Polda NTB.
LH ditangkap gara-gara membobol ruang kepala SDN 1 Mapin Kebak dan menguras isi ruangan kepala sekolah.
Aksi pencurian tersebut dilakukan LH, Sabtu (27/11/2021), pukul 03.00 Wita.
Polisi dengan cepat mengendus aksi LH, tim penyidik Polsek Alas Barat langsung menangkapnya, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Illegal Fishing Marak di Sumbawa, Polair Polres Sumbawa Tingkatkan Patroli
Dari tengan pelaku kepolisian menyita 1 unit televisi merek Polytron 21 inch, 1 unit speaker aktif merek Sanken warna hitam.
Kemudian 1 unit proyektor merek Optoma warna hitam model X312, 1 unit Amplifier warna hitam, 1 unit alat tensi 200 aneroid sphygmomanometer, dan 1 unit Mic warna hitam.
Terkait insiden tersebut, Kapolsek Alas Barat Iptu Lalu Sukardi menjelaskan, LH mencuri dengan mencongkel jendela ruang kepala sekolah.
Kemudian dia merusak terali besi ruangan tersebut. Setelah itu dia masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam ruang kepala sekolah.
Baca juga: Ibu dan Anak di Sumbawa Tewas Seusai Tabrak Truk Parkir
Setelah mendapatkan laporan, timnya langsung begerak melakukan penyelidikan.
LH diringkus setalah menjual TV Polytron hasil curiannya kepada salah seorang warga.
”Saat ini LH sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Alas Barat,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LH dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(*)