Tak Mau Disalahkan, Riri Khasmita Ngaku Bagikan Uang Penjualan Tanah ke Nirina Zubir & Kakaknya
Bahkan ia mengaku telah mentransfer uang hasil penjualan tanah kepada Nirina dan saudara-saudaranya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Tak mau disudutkan Nirina Zubir, pihak Riri Khasmita malah buat pengakuan janggal.
Meski kini sudah jadi tersangka, Riri Khasmita merasa dirinya tak bersalah.
Bahkan ia mengaku telah mentransfer uang hasil penjualan tanah kepada Nirina dan saudara-saudaranya.

Pihak Riri Khasmita mulai angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Pihaknya mengatakan bahwa Nirina Zubir dan saudara-saudaranya turut menikmati uang penjualan dan penggadaian enam aset tanah.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan ART Laporkan Kakak Nirina Zubir, Ngaku Disekap Setahun
Baca juga: Balik Nama Aset Tanah Ibu Nirina Zubir, Eks ART: Buat Bayar Pajak, Anaknya Gak Ada yang Peduli
Bahkan melalui kuasa hukumnya, Riri menyebut Nirina mendapat transferan uang sebesar Rp 600 juta dari penjualan dan penggadaian enam aset tanah.
Ada Masuk ke keluarga, lalu ada juga masuk ke saudara Nirina, jumlahnya cukup besar ratusan juta," kata Putra Kurniadi kuasa hukum Riri Khasmita di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
"Kalau ke Nirina itu berdasarkan kami ada bukti rekening korannya Riri, (transfer) sekitar Rp 600 jutaan," bebernya.
Syakhruddin menambahkan bahwa dari seluruh penjualan dan penggadaian aset rumah atas nama Riri, pihak keluarga menerima transfer sebesar Rp 1 miliar.
Beberapa diantaranya diberikan secara tunai atau cash, termasuk diterima juga oleh almarhum ibunda Nirina Zubir.
"Kalau secara transfer itu 1 miliar lebih. Tapi ada cash beda lagi, dipegang sendiri alm ibu Cut," ujar Syakhruddin.
Pihak Riri siap membuktikan statemen tersebut karena mereka mengaku punya bukti rekening koran yang berisi transfer ke Nirina dan saudara-saudaranya.
"Semua udah menerima cuma jumlahnyaa bervariasi ada yang cash ada yang via BCA. Dan itu saya pegang bukti transfernya," ujar Putra.
"Pengiriman Dari rekening Riri ke rekening atas nama Nirina Raudhatul Jannah Zubir," tambahnya.
Riri Khasmita membantah melakukan penggelapan aset tanah dan mengaku mendapat kepercayaan dari almarhumah Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina.
Riri mengaku dipercaya oleh almarhumah dan anak-anaknya untuk membalik nama enam aset tanah karena saat itu almarhumah sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi.
Kini Riri Mengaku Disekap
Riri Khasmita Nirina Zubir melaporkan Fadhlan Karim ke polisi.
Ia menggunakan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang saat melaporkan Fadhlan.
Perlu diketahui, Riri merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina yang terjerat kasus mafia tanah.
Sementara Fadhlan adalah kakak dari Nirina Zubir.
Rencananya, polisi akan memeriksa Riri pada hari Kamis (25/11/2021) terkait masalah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy.
Baca juga: Balik Nama Aset Tanah Ibu Nirina Zubir, Eks ART: Buat Bayar Pajak, Anaknya Gak Ada yang Peduli
Baca juga: Ganti Nama Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Eks ART Raup Keuntungan Hingga Rp 17 Miliar

Ia menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pelapor yakni Riri Khasmita.
"Jadi bukan (soal) laporan lagi.
Dugaan perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP," ungkap Avrilendy seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
"Tetap langkah awal kami klarifikasi pelapor dulu.
Rencananya besok ya, tapi kami masih koordinasi dengan penyidik Polda," lanjut Avrilendy.
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Emosi Nirina Zubir Bercampur Aduk: Jangan Mudah Percaya Sama Orang!
Diberitakan sebelumnya, Riri Khasmita telah melaporkan Fadhlan Karim ke polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Riri, Syahruddin mengatakan, kliennya mengaku disekap oleh Fadhlan selama satu tahun.
Riri Khasmita dan suaminya Endrianto, lanjut Syahruddin, tidak diperbolehkan keluar rumah secara bersamaan.
"Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti selama 24 jam, tidak boleh keluar," ungkap Syahruddin.
"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," lanjutnya.
Syahruddin mengatakan, Riri Khasmita dan Endrianto baru diizinkan keluar rumah setelah adanya pemanggilan polisi kasus mafia tanah.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak Nirina Zubir itu melanggar kebebasan kliennya.
"Atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," jelasnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari pihak keluarga Nirina Zubir soal laporan Riri Khasmita tersebut seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Bakal Diperiksa Polisi Besok.