Warganya Tewas Disiram Air Keras WNA, Bupati Cianjur: 'Hukum Seberat-beratnya, Saya Geram & Marah'

Korban berinisial S (21) meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuh akibat disiram air keras oleh suaminya AL (47).

Editor: Irsan Yamananda
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan - Korban berinisial S (21) meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuh akibat disiram air keras oleh suaminya AL (47). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Cianjur.

Pelakunya diketahui seorang warga negara asing (WNA).

Sementara korbannya adalah istri pelaku sendiri.

Sang istri diketahui berinisial S (21).

Ia tewas di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

S disiram air keras oleh suaminya AL (47).

Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Perbaiki Motor, Duda di Riau Aniaya Ibunya, Polisi: Pelaku Sering Pukul Korban

Baca juga: Viral Video Siswi SD Dianiaya 8 Orang di Kota Malang, Ternyata Korban Rudapaksa, Simak Faktanya

Ilustrasi - Korban berinisial S (21) meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuh akibat disiram air keras oleh suaminya AL (47).
Ilustrasi - Korban berinisial S (21) meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuh akibat disiram air keras oleh suaminya AL (47). (www.grid.id)

Mengenai hal ini, Bupati Cianjur Herman Suherman angkat bicara.

Ia mengaku sedih dan marah mendengar adanya kabar tersebut.

Herman menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia berharap pelaku diganjar hukuman maksimal.

Baca juga: Tak Bawa Buku & Tidak Bisa Perkenalkan Diri Pakai Bahasa Inggris, Siswa di Alor Tewas Dianiaya Guru

"Hukum seberat-beratnya, saya geram, marah," kata Herman saat dihubungi via telepon, Selasa (22/11/2021).

Menurut Herman, S diduga menjadi korban praktik kawin kontrak.

Pasalnya, dari informasi yang didapat, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.

"Informasi tadi, itu dinikahkannya bukan sama keluarganya," ujar dia.

Berkaca pada kasus ini, Herman mengingatkan warganya untuk menghindari praktik kawin kontrak serupa.

Apalagi, menurut Herman, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.

"Hati-hati, jangan tergiur dengan uang. (Menikah) itu harus jelas bibit, bebet, dan bobotnya (asal usulnya)," ujar Herman.

Adapun pelaku merupakan seorang warga Arab Saudi yang baru 1,5 bulan menikah dengan korban.

Pelaku ditangkap di Bandar Soekarno-Hatta saat hendak menaiki pesawat untuk kabur ke negara asalnya.

Polres Cianjur menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Baca juga: Kakaknya Dituding Aniaya & Hina Ibu Gigi Hadid, Adik Zayn Malik: Karma Akan Datang ke Semua Orang

Bahkan, pelaku terancam hukuman mati seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Wanita Cianjur yang Tewas Disiram Air Keras Diduga Korban Kawin Kontrak".

Kasus Penganiayaan Lainnya

Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Korbannya adalah seorang siswa SMP berinisial MM. 

Ia tewas setelah dianiaya gurunya sendiri.

Remaja berusia 13 tahun itu sempat menjalani perawatan medis selama dua hari.

Namun, nyawanya tidak tertolong.

Ia mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, Alor.

Baca juga: Kakaknya Dituding Aniaya & Hina Ibu Gigi Hadid, Adik Zayn Malik: Karma Akan Datang ke Semua Orang

Baca juga: Murid SD Pindahan di Musi Rawas Diduga Dianiaya 4 Teman, Korban Alami Luka Fatal di Leher dan Koma

Ilustrasi jenazah - Seorang guru SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur aniaya muridnya hingga tewas karena korban tak bawa buku modul bahasa Inggris.
Ilustrasi jenazah - Seorang guru SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur aniaya muridnya hingga tewas karena korban tak bawa buku modul bahasa Inggris. (www.grid.id)

MM meninggal dunia pada 26 Oktober 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor AKBP Agustinus Christmas.

Ia membeberkan bahwa oknum guru tersebut berinisial SK (40).

Menurutnya, pelaku merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah tersebut.

Baca juga: Tak Kerjakan Tugas, Siswa SMP di Alor Dianiaya Guru Hingga Masuk RS, Meninggal 2 Hari Seusai Dirawat

Penganiayaan yang diduga dilakukan SK terjadi selama tiga waktu, yakni 4 Oktober 2021, 11 Oktober 2021, dan 18 Oktober 2021.

Agustinus menyampaikan, berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, yang menjadi lokasi awal korban diperiksa, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh MM.

Guru ditetapkan jadi tersangka

Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.

Mereka adalah SK, pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, dan orangtua korban.

"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ucap Agustinus, Kamis (11/11/2021).

Kini, polisi sudah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa tewas.

Baca juga: Guru yang Diduga Pukul Muridnya hingga Tewas di Alor Resmi Jadi Tersangka

Tersangka akui lakukan penganiayaan

Ilustrasi borgol - Seorang guru SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur aniaya muridnya hingga tewas karena korban tak bawa buku modul bahasa Inggris.
Ilustrasi borgol - Seorang guru SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur aniaya muridnya hingga tewas karena korban tak bawa buku modul bahasa Inggris. (IST)

Agustinus menyampaikan, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul Bahasa Inggris," ujarnya, Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris saat pelajaran.

"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," ungkapnya.

Kata Agustinus, penganiayaan tidak hanya terjadi terhadap MM, tetapi juga beberapa teman korban.

Tersangka dijerat sejumlah pasal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal.

Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Yang kita gunakan ini pasal alternatif. Kasus ini lex spesialis menggunakan UU Perlindungan Anak," jelasnya, 3 November 2021.

Agustinus menerangkan, mengenai penetapan status tersangka SK, polisi memasukkan lex spesialis pasal dalam UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Diduga Kesal Gambar Tak Muncul Saat Zoom Meeting, Kapolres Nunukan Aniaya Anggota, Videonya Viral!

Khusus untuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Namun, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa kasus 351 meskipun ancaman hukuman di bawah lima tahun, pengecualian tersangka SK dapat ditahan," imbuhnya.

Artikel lainnya terkait penganiayaan

(Kompas/ Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved