Tetangga Sering Minta Bantuan ke Istri, Pria di Poso Gelap Mata Hingga Lakukan Penganiayaan & KDRT
Pelaku disangkakan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Ia tewas setelah dianiaya gurunya sendiri.
Remaja berusia 13 tahun itu sempat menjalani perawatan medis selama dua hari.
Namun, nyawanya tidak tertolong.
Ia mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, Alor.
Baca juga: Kakaknya Dituding Aniaya & Hina Ibu Gigi Hadid, Adik Zayn Malik: Karma Akan Datang ke Semua Orang
Baca juga: Murid SD Pindahan di Musi Rawas Diduga Dianiaya 4 Teman, Korban Alami Luka Fatal di Leher dan Koma

MM meninggal dunia pada 26 Oktober 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor AKBP Agustinus Christmas.
Ia membeberkan bahwa oknum guru tersebut berinisial SK (40).
Menurutnya, pelaku merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah tersebut.
Baca juga: Tak Kerjakan Tugas, Siswa SMP di Alor Dianiaya Guru Hingga Masuk RS, Meninggal 2 Hari Seusai Dirawat
Penganiayaan yang diduga dilakukan SK terjadi selama tiga waktu, yakni 4 Oktober 2021, 11 Oktober 2021, dan 18 Oktober 2021.
Agustinus menyampaikan, berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, yang menjadi lokasi awal korban diperiksa, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh MM.
Guru ditetapkan jadi tersangka
Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.
Mereka adalah SK, pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, dan orangtua korban.
"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ucap Agustinus, Kamis (11/11/2021).
Kini, polisi sudah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa tewas.