Tetangga Sering Minta Bantuan ke Istri, Pria di Poso Gelap Mata Hingga Lakukan Penganiayaan & KDRT
Pelaku disangkakan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasat Reskrim menjelaskan,sebelum terjadi penganiayaan, antara pelaku dan sang istri sempat terjadi cekcok.
MS meminta sang istri untuk mempertemukannya dengan SL, untuk menjelaskan ada hubungan apa dengan mereka berdua.
"Pelakunya sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pisau dapur.
Dari pengakuan sementara, pelaku cemburu terhadap korban,selalu meminta tolong dengan istri pelaku dengan alasan menjaga anak korban,"ungkap Dicky.
Kasat Reskrim menjelaskan, usai cekcok dengan sang istri di rumahnya, MS meminta kepada istrinya bersama-sama pergi ke rumah korban.
Baca juga: Murid SD Pindahan di Musi Rawas Diduga Dianiaya 4 Teman, Korban Alami Luka Fatal di Leher dan Koma
Pasutri itu dipersilakan duduk.
Namun, MS yang dalam keadaan emosi langsung menikam korban dengan pisau yang mengenai bagian perut sebelah kanan hingga terjatuh.
Saat korban terjatuh dan berupaya melarikan diri, pelaku berupaya menikam tapi sang istri terus menghalangi pelaku.
Tidak terima dihalangi, pelaku akhirnya menikam istri dengan beberapa tusukan di bagian perut, lengan bagian kiri, dan paha bagian kiri hingga akhirnya kedua korban dilarikan ke RSUD Poso untuk menjalani perawatan.
"Motif dari kejadian penikaman tersebut disebabkan adanya kecemburuan dari pelaku (MS) yang menurutnya bahwa istrinya memiliki hubungan dengan korban SL,"jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,MS yang kini sudah dijadikan tersangka oleh polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku disangkakan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Terbakar Cemburu,Suami Aniaya Istri dan Tetangga dengan Pisau Dapur".
Kasus Penganiayaan Lainnya
Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Korbannya adalah seorang siswa SMP berinisial MM.