Kabar Artis
Olivia Nathania Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong: Korban 40 orang Hingga Kerugian Rp 215 Juta
Sebelum melapor ke polisi, Merina mengaku sudah mendatangi kediaman Nia Daniaty dan Olivia Nathania sambil menangis meminta uangnya.
Meskipun demikan, tak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak.
"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfer-nya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu. (Transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," tutur Herdiyan.
"(Menerima tawaran) karena dia (Merina) bilang, 'ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia ajakin banyak orang," ujarnya.
Olivia Nathania resmi dilaporkan dengan nomor register STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sebagai informasi, saat ini Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS dan pemalsuan dokumen serta telah ditahan sejak 11 November lalu seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Diduga Korban Anak Nia Daniaty Menangis Minta Uang Dikembalikan, Tertipu Rp45 Juta Investasi Bodong.
Baca juga: Dituding Farhat Abbas Nikmati Hasil Penipuan, Suami Olivia Nathania Beri Bantahan: Hadapin Aja Dulu
Anak Mulai Mencari
Nama Olivia Nathania tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ia terseret kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Bahkan, Olivia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.
Mengenai hal ini, penyanyi Nia Daniaty angkat bicara.
Perlu diketahui, Olivia merupakan putri dari Nia Daniaty.
Ia tak menyangka putrinya akan terseret kasus tersebut.
Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS, Polisi: Korbannya Cukup Banyak
Baca juga: Syok Jadi Tersangka Penipuan CPNS & Ditahan, Olivia Nathania Harus Minum Obat dari Psikiater

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri telah mengumumkan hasil gelar perkaranya.
Menurut mereka, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.