Kabar Artis
Belum Selesai Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Bisnis Pulsa & Fiber Optik
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, dilaporkan atas kasus investasi bodong. Padahal dugaan penipuan CPNS yang menyeretnya belum selesai.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya pada 11 November lalu.
Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Sudah Jadi Tersangka, Anak Nia Daniaty Dilaporkan Lagi, Kali Ini Investasi Bodong.
Anak Mulai Mencari
Nama Olivia Nathania tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ia terseret kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Bahkan, Olivia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.
Mengenai hal ini, penyanyi Nia Daniaty angkat bicara.
Perlu diketahui, Olivia merupakan putri dari Nia Daniaty.
Ia tak menyangka putrinya akan terseret kasus tersebut.
Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS, Polisi: Korbannya Cukup Banyak
Baca juga: Syok Jadi Tersangka Penipuan CPNS & Ditahan, Olivia Nathania Harus Minum Obat dari Psikiater

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri telah mengumumkan hasil gelar perkaranya.
Menurut mereka, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Berikut tanggapan Nia Daniaty atas kasus hukum yang menjerat Olivia Nathania.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Penipuan Tes CPNS, Bagaimana Nasib Suami Fafly N Tilaar?
Sedih
"Saya melihatnya tentunya prihatin, merasa sedih, tapi saya tidak bisa apa-apa.