Upah Minimum Provinsi NTB Naik Rp 23 Ribu Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022, naik 1,07 persen atau sebesar Rp 23 ribu

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PEKERJA: Para pekerja di kawasan ekonomi khusus Mandalika tengah menyelesaikan pekerjaan infrastruktur pendukung di Sirkuit Mandalika, Selasa (9/11/2021).Ā  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022, naik 1,07 persen atau sebesar Rp 23 ribu.

Kepastian itu didapatkan dari hasil sidang Dewan Pengupahan Penetapan UMP tahun 2022, di kantor gubernur NTB, Selasa (16/11-2021).

Sidang tersebut memutuskan, besaran UMP NTB Tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.

Terjadi kenaikan 1,07 persen atau sebesar Rp 23.329 dibandingkan UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.183.883.

Baca juga: Kehidupan Malam di Mandalika Bergairah Lagi Menjelang Balap Superbike

Penetapan tersebut menggunakan formula penghitungan upah minimum sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan, perhitungan UMP tahun 2022 menggunakan formula yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

KONSTRUKSI: Para pekerja dan alat berat memulai tahap konstruksi proyek MUTIP di kawasan The Mandalika, Kamis (5/8/2021). (Dok. ITDC)
KONSTRUKSI: Para pekerja dan alat berat memulai tahap konstruksi proyek MUTIP di kawasan The Mandalika, Kamis (5/8/2021). (Dok. ITDC) ((Dok. ITDC))

Formula ini menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Data itu disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: BMKG: Waspada Cuaca Buruk di NTB Kamis 18 November 2021, Hujan Petir hingga Gelombang Tinggi

Formula batas atas dan batas bawah ini ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah.

"Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah," katanya.

Formula baru ini juga mengurangi perdebatan panjang yang biasanya terjadi antar pihak setiap pembahasan UMP.

"Penetapan upah minimum tahun ini tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," katanya.

Secara normatif telah dijabarkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada pun variabel-variabel yang masuk menjadi indikator penetapan upah minimum provinsi adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) periode 2020 (Quartal IV) dan periode 2021 (Quartal I,II, dan III),  dalam hal ini sebesar 0,72 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved