Kabar Artis
Selain Tak Ditahan, Rachel Vennya Juga Tidak Wajib Lapor Walau Jadi Tersangka Kabur dari Karantina
Polisi mengatakan bahwa Rachel Vennya tidak ditahan dan tak wajib lapor walau statusnya tersangka kasus kabur dari karantina.
TRIBUNLOMBOK.COM - Berkas perkara kasus Rachel Vennya kabur dari karantina telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas tersebut sebelumnya berada di tangan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat yang mengonfirmasi hal tersebut.
Berkas perkara Rachel Vennya disebut sudah lengkap.
Karena itu, berkasnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Iya, sudah tahap satu, sudah dikirim (ke Kejaksaan)," kata Tubagus, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Komentari Permintaan Maaf Rachel Vennya, Tulisan Rossa Jadi Sorotan: Mengakui Kesalahan Tak Mudah
Baca juga: Permintaan Maaf Rachel Vennya setelah Jadi Tersangka Tuai Komentar, Termasuk dari Mantan Suami

Selain itu, Rachel Vennya tak ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, ancaman pidana Rachel Vennya hanya satu tahun.
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu juga tidak diharuskan menjalani wajib lapor.
"Wajib lapor juga enggak," kata Tubagus.
Baca juga: Jadi Tersangka Kabur dari Karantina, Rachel Vennya & Pacar Tak Ditahan, Polisi: Ancaman Cuma Setahun
Tubagus menuturkan, wajib lapor diberlakukan untuk menjamin tersangka akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
Namun, Rachel Vennya dinilai kooperatif, sehingga tak diharuskan wajib lapor.
"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya," tutur Tubagus.
"Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.