Guru SMK di NTT Diduga Cabuli Murid: Ungkap Perasaan ke Korban & Ajak ke Rumah untuk Kerjakan Tugas
Kronologi guru SMK di Flores Timur diduga cabuli muridnya sendiri, bermula dari terduga pelaku ungkapkan perasaan ke korban.
TRIBUNLOMBOK.COM - Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng.
Pasalnya, ada oknum guru yang diduga mencabuli anak didiknya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Flores Timur, NTT.
Terduga pelakunya adalah seorang guru sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Larantuka berinisial SW.
Ia diduga mencabuli siswinya yang masih berusia 16 tahun.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Sakit Hati karena Ditolak Saat Minta Nomor Ponsel, 3 Santri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca juga: Ada Anak 11 Tahun ke Warung, Guru SMA di Tarakan Tiba-tiba Lakukan Pencabulan, Korban Syok & Takut

Polisi juga mengungkap kronologi dugaan pencabulan tersebut.
Semua bermula dari SW yang mengungkapkan perasaannya pada korban.
Rupanya, ungkapan perasaan sang guru diterima oleh terduga korban.
SW kemudian mengajak korban menjalin hubungan asmara.
Baca juga: Diajak Main Kawin-kawinan, Bocah Usia 6 Tahun di Pontianak Dicabuli 5 Teman, Korban Sempat Menolak
Modus mengerjakan tugas
Belum lama pacaran, SW mengajak siswinya ke rumahnya di Watowiti dengan modus mengerjakan tugas.
Saat itu, SW mengajak siswi itu ke kamar dan mencabulinya.
Kasi Humas Polres Flotim, IPDA Anwar Sanusi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Keluarga korban yang tak terima melapor ke Polres Flores Timur pada awal November 2021.
Setelah menerima laporan keluarga, lanjut dia, polisi pun berupaya menangkap pelaku.
Ditangkap
Polisi akhirnya berhasil menangkap SW. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Flotim.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Flotim pekan kemarin.
Dia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Statusnya sudah tahanan," kata Anwar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bermodus Kerjakan Tugas, Guru di Flores Timur Diduga Cabuli Siswinya".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).
Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.
Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.
Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH.
Korban, berinisial RJ (16).
"Kasus ini berawal dari ayah korban yang bernama H, mengalami sakit menahun yang (untuk) dilakukan pengobatan," kata Hadi.
Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang
Pelaku datang ke rumah H setelah dihubungkan oleh kakak korban, RS.
Tetapi sebelum pengobatan dilakukan, pelaku menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan Nyang dimilikinya.
"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku.
Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi.
Diajak nonton video porno
Dijelaskannya, korban pergi ke rumah pelaku di Indrapura, Batubara bersama temannya berinisial SA.
Di rumah itu, korban diterima dan masuk ke kamar.
Pelaku meminta korban sambil menonton video porno sehingga terjadi persetubuhan.
"Akhirnya terjadilah, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," kata Hadi.
Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut.
Pelaku sendiri diamankan oleh keluarga korban di Medan pada bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.
"Kita sudah melakukan visum, menyita barang bukti di TKP dan memeriksa lima orang saksi," kata Hadi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengaku paranormal, tapi pernah dipenjara karena gelapkan uang Rp 130 juta
Pengakuan pelaku Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjadi paranormal dan mengobati orang sejak 9 tahun yang lalu.
Dia mengaku mengobati orang kesurupan.
Ketika ditanya apa keahliannya dia menjawab dengan singkat.
"Memohon kepada Yang Kuasa," katanya.

Suami dari seorang istri dan ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.
Terungkap, SYM pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.
Ketika ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawab dengan singkat sambil menunduk.
"Sikit pak.
Rp 130 juta yang saya gelapkan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Paranormal, Pria Setubuhi Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh".
Artikel lainnya terkait pencabulan
(Kompas/ Kontributor Maumere, Nansianus Taris)