AWAS Hoax Terkait Covid-19 Banyak Bertebaran di Facebook, Berikut Imbauan Kominfo
Untuk itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya dengan kabar yang beredar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Hati-hati, hoax terkait covid-19 banyak bertebaran di Facebook, berikut penjelasan Kominfo.
Sepanjang bulan Januari 2020 hingga November 2021, banyak berita bohong terkait Covid-19 yang terdeteksi di media sosial Facebook.
Untuk itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya dengan kabar yang beredar.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Dedy Permadi memastikan pemerintah terus berupaya dalam penanganan pandemi Covid-19.
Namun Dedy menyebut bahwa penanganan Covid-19 tersebut kerap terganggu dengan isu hoaks atau kabar bohong terkait pandemi.
Dedy mengatakan sejak Januari 2020 hingga 4 November 2021, ditemukan sebanyak hampir 2 ribuan isu hoaks terkait pandemi Covid-19.
Baca juga: Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari, Ini Syarat WNA Masuk Indonesia
Baca juga: Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Kemenhub Jelaskan Alasannya : Aturan Sesuai Kondisi Pandemi
Hal itu disampaikan Dedy saat siaran pers Menolak Hoaks Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Kemkominfo TV, Kamis (4/11/2021).
"Total hoaks Covid-19 yang telah teridentifikasi sebanyak 1971 isu pada 5.065 unggahan di media sosial," kata Dedy, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Kemenkominfo: Hoaks Covid-19 Paling Banyak Ditemukan di Facebook Sepanjang Januari-November 2021
Dedy menjelaskan jika unggahan itu paling banyak ditemukan pada media sosial Facebook dibandingkan media sosial lainnya
"Media sosial Facebook menjadi platform terbanyak persebaran hoaks dengan 4.368 sebaran dibandingkan platform lainnya seperti Instagram, YouTube, Tik Tok dan lain sebagainya," tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses hingga tindakan terkait sebaran hoaks tersebut.
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.396 unggahan dan menindaklanjuti 129 unggahan lainnya," jelasnya.
Waktu Karantina Dipangkas 3 Hari
Aturan baru bagi pelaku perjalanan Internasional jika pulang ke Indonesia, karantina diperpendek menjadi tiga hari.