Sebelum Cairkan Subsidi Gaji atau BSU di Bank Himbara Pastikan Statusmu Menerima, Ini Caranya
Dibandingkan pencairan subsidi gaji gelombang pertama, ada sedikit perbedaan untuk pencairan subsidi gaji khusus PPKM ini.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sebelum melakukan pencairan subsidi gaji atau BSU, pastikan kamu adalah penerima.
Subsidi gaji masih cair hingga Desember 2021, berikut langkah cek penerimaanmu.
Cek dulu apakah kamu menerima subsidi gaji sebelum melakukan pencairan di bank Himbara.
Dibandingkan pencairan subsidi gaji gelombang pertama, ada sedikit perbedaan untuk pencairan subsidi gaji khusus PPKM ini.
Jika sebelumnya, perusahaan akan mendata karyawan yang berhak menerima dan subsidi akan langsung cair di rekening bank penerima, saat ini berbeda.
Pencairan subsidi gaji hanya bisa dilakukan melalui bank Himbara saja.
Panduan mencairkan subsidi gaji Rp 1 juta di Bank Himbara, tapi cek dulu status penerimaan.
Sudah cek status penerimaan subsidi gaji?
Berikut panduan lengkap mengecek status penerimaan subsidi gaji Rp 1 juta, apakah kamu termasuk penerima?
Cek penerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta lewat WhatsApp dan situs resmi, beberapa sudah cair bulan ini.
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) telah cair melalui Bank Himbara (Bank BUMN).
Para pekerja dapat langsung cek rekening masing-masing yang transfer gaji melalui Bank BUMN.
Yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Lalu bagaimana nasib para pekerja yang sistem gaji melalui bank BCA?
Baca juga: Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 Juta, Lengkap dengan Kuota Gratis dari Kemendikbud
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Segera Cair, Ini Jadwal dan Besaran yang Didapat
Baca juga: CEK Rekening! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair di Bank Himbara, Bagaimana dengan BCA?
"Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara akan dibukakan rekening secara kolektif," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, Sabtu (14/8/2021), dikutip dari Kompas.com.
Anwar melanjutkan, terkait cara pembuatan rekening secara kolektif itu, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.
Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya.
Namun, saat ini proses tersebut masih belum dapat dilaksanakan.
Mengenai kapan pencairan bagi pekerja yang memiliki rekening non Himbara, Anwar belum mengungkapkan kapan pastinya pencairan BSU selanjutnya dilakukan.
Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui Website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Melalui Bank BUMN, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat WhatsApp
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Kemudian, Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp
Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.
2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
- Informasi Kepesertaan
- Informasi Klaim
- Informasi Kanal Layanan
- E-Form Pengaduan
- Informasi Calon Penerima BSU 2021
3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Balas pesan dengan ketik "Ya".
6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan. (*)
(Tribunlombok.com)