Ada Anak 11 Tahun ke Warung, Guru SMA di Tarakan Tiba-tiba Lakukan Pencabulan, Korban Syok & Takut

Oknum guru SMA di Tarakan tiba-tiba cabuli gadis usia 11 tahun yang datang ke warungnya.

Editor: Irsan Yamananda
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi - Oknum guru SMA di Tarakan tiba-tiba cabuli gadis usia 11 tahun yang datang ke warungnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang oknum guru SMA di Kota Tarakan, Kalimantan Utara tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Oknum guru yang dimaksud berinisial MS (53).

Kini, ia diamankan oleh aparat kepolisian.

MS diduga mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.

Area sensitif korban diduga disentuh oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi di warung milik pelaku.

Baca juga: Diajak Main Kawin-kawinan, Bocah Usia 6 Tahun di Pontianak Dicabuli 5 Teman, Korban Sempat Menolak

Baca juga: Ngaku Dukun, Pria Ajak Anak Pasien Nonton Video Asusila & Cabuli Korban, Terancam 15 Tahun Pidana

Ilustrasi - Oknum guru SMA di Tarakan tiba-tiba cabuli gadis usia 11 tahun yang datang ke warungnya.
Ilustrasi - Oknum guru SMA di Tarakan tiba-tiba cabuli gadis usia 11 tahun yang datang ke warungnya. (News Law)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi.

"Ceritanya tersangka MS ini punya warung, korban berbelanja di situ.

Tidak ada omongan atau iming-iming, tiba-tiba saja dia melakukan tindak pidana.

Dia menyentuh semua bagian sensitif korban," ujarnya, dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur

Tindakan tersebut terjadi sekitar 5 menit, sebelum akhirnya MS menyiapkan belanjaan korban dan membiarkannya pulang begitu saja seakan tidak ada apa pun yang terjadi.

Aldi mengatakan, tidak ada perlawanan dari korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Diduga korban syok dan ketakutan, sehingga bingung harus melakukan apa atas tindakan tersangka.

"Tindakan MS diketahui keluarga korban saat korban mengeluh kesakitan di area intimnya dan melaporkannya ke Polres Tarakan 1 November 2021," lanjutnya.

Baca juga: Modus 5 Bocah di Pontianak Cabuli Anak 6 Tahun, Main Kawin-kawinan

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka MS, yang ternyata seorang guru di salah satu SMA Negeri di kota tersebut.

Polisi juga melibatkan psikolog untuk membantu pemeriksaan kasus ini agar ada pendampingan dan trauma healing bagi korban, sekaligus mengetahui kondisi tersangka.

"Kita mendapat info bahwa tersangka ini pernah tersangkut kasus yang sama juga, kami masih mendalami itu. Kami juga masih memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban dan masyarakat sekitar kejadian," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka, ada jilbab, celana dan baju dalam yang dikenakan korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Polisi menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang dari Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Guru SMA Negeri di Tarakan Cabuli Anak 11 Tahun di Warung Miliknya".

Kasus Pencabulan Lainnya

Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).

Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.

Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.

Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.

Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur

Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.

Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH.

Korban, berinisial RJ (16).

"Kasus ini berawal dari ayah korban yang bernama H, mengalami sakit menahun yang (untuk) dilakukan pengobatan," kata Hadi.

Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang

Pelaku datang ke rumah H setelah dihubungkan oleh kakak korban, RS.

Tetapi sebelum pengobatan dilakukan, pelaku menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan Nyang dimilikinya.

"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku.

Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi. 

Diajak nonton video porno

Dijelaskannya, korban pergi ke rumah pelaku di Indrapura, Batubara bersama temannya berinisial SA.

Di rumah itu, korban diterima dan masuk ke kamar.

Pelaku meminta korban sambil menonton video porno sehingga terjadi persetubuhan.

"Akhirnya terjadilah, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," kata Hadi.

Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban

Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut.

Pelaku sendiri diamankan oleh keluarga korban di Medan pada bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.

"Kita sudah melakukan visum, menyita barang bukti di TKP dan memeriksa lima orang saksi," kata Hadi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mengaku paranormal, tapi pernah dipenjara karena gelapkan uang Rp 130 juta

Pengakuan pelaku Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjadi paranormal dan mengobati orang sejak 9 tahun yang lalu.

Dia mengaku mengobati orang kesurupan.

Ketika ditanya apa keahliannya dia menjawab dengan singkat.

"Memohon kepada Yang Kuasa," katanya.

Ilustrasi - Seorang pria di Batubara, Sumatera Utara tega rudapaksa bocah di bawah umur, modus bisa sembuhkan ayah korban.
Ilustrasi - Seorang pria di Batubara, Sumatera Utara tega rudapaksa bocah di bawah umur, modus bisa sembuhkan ayah korban. (DOK. TRIBUN BATAM)

Suami dari seorang istri dan ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.

Terungkap, SYM pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.

Ketika ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawab dengan singkat sambil menunduk.

"Sikit pak.

Rp 130 juta yang saya gelapkan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Paranormal, Pria Setubuhi Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh".

Artikel lainnya terkait pencabulan

(Kompas/ Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

(Kompas/ Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved