Polres Bima Kota Bongkar Perjudian Online, 5 Orang Terancam Dipenjara 10 Tahun
Satuan Reskrim Polres Bima Kota mengungkap tindak pidana perjudian online. Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Agustus
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satuan Reskrim Polres Bima Kota mengungkap tindak pidana perjudian online.
Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Agustus hingga Oktober 2021.
"Bulan Agustus kami ungkap satu kasus, September dua kasus dan Oktober dua kasus," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, saat jumpa pers, di Mako Polres, Senin (1/11/2021).
Dalam kasus tersebut, kelima polisi menangkap lima orang tersangka.
Baca juga: Viral Video Polantas Diduga Minta Bawang Sekarung Saat Tilang Truk: Tiada Uang, Bawangpun Jadi
Mereka terancam dijerat pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 dan ke-2, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SA (50), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
DN (31), wanita asal Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Tersangka lainnya, ID (46) pria asal Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
RS (26) pemuda asal Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota Kota Bima.
Baca juga: Duta Besar Swiss Dukung Pengembangan Pariwisata Terpadu dan Pendidikan di NTB
Serta AS (47), wiraswasta asal Lingkungan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kelima tersangka diamankan bersama barang bukti uang Rp 1,3 juta.
Lima unit handphone dan empat buah kartu ATM.
Delapan buah buku rekapan togel.
Tiga lembar struk deposit dan tiga buah dompet.