Nyetir Sambil Jawab Telepon, Sopir Truk Tabrak Polisi Hingga Tewas, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang sopir truk ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak polisi hingga tewas.

Editor: Irsan Yamananda
IST Tribunnews
ILUSTRASI Kecelakaan - Seorang sopir truk ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak polisi hingga tewas. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang sopir truk berinisial C ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dianggap sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya.

Korban diketahui berinisial Iptu DS.

Iptu DS meninggal dalam kecelakaan di kilometer 13.400 Tol Jakarta Cikampek, Kamis (28/10/2021).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Status sudah kami naikkan jadi tersangka," katanya, Jumat.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bengkel Lombok Barat, Pengendara Kawasaki Tewas di Tempat

Baca juga: Heboh Kecelakaan LRT di Cibubur: Masih Tahap Uji Coba Hingga Masinis Lakukan Langsir Terlalu Cepat

Truk tabrak anggota patwal di jalan tol Cikampek
Truk tabrak anggota patwal di jalan tol Cikampek (instagram.com/peristiwa_sekitar_kita)

Sopir truk itu dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Pasal tersebut tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kernet dan sopir, kecelakaan itu bermula saat pengemudi truk menerima telepon dari seseorang.

Baca juga: Diduga Mabuk saat Naik Motor, Pemuda di Lombok Barat Tewas Kecelakaan

"Sambil menjawab telepon ini, sehingga ganggu atau kehilangan konsentrasi akhirnya ketika ada kendaraan (di depan) memperambat (sopir) truk kaget, membanting kendaraan ke kanan. Di samping sepeda motor almarhum, tersenggol dan tabrak," kata Sambodo.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka Polda Metro Jaya ke Bekasi.

Sopir truk sempat melarikan diri setelah korban tewas terlindas. Namun sopir truk itu kemudian menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sopir Truk Jadi Tersangka Tewasnya Polisi di Jalan Tol Cikampek".

Kasus Kecelakaan Lainnya

Kecelakaan maut terjadi di jalan raya Bengkel Barat, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Selasa (26/10/2021), pukul 13.30 Wita.

Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan ini.

Pengendara SPM Kawasaki berinisial LH (19), asal Dusun Jambek, Desa Tanak Au, Kecamata Pujut, Lombok Tengah tewas di tempat.

Kondisi mobil yang ditabrak korban.
Kondisi mobil yang ditabrak korban. (Dok. Polres Lobar)

"Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP," kata Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, Rabu (27/10/2021).

Agus menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner datang dari arah barat menuju arah timur.

Dari arah berlawanan motor kawasaki tanpa TNKB menyenggol kendaraan yang berada di depanya.

Sehingga jatuh dan membentur mobil toyota fortuner di depannya sehingga terjadi kecelakaan.

ILUSTRASI Jenazah/ tewas
ILUSTRASI Jenazah/ tewas (NET)

Akibat kecelakaan itu, pengendara motor tewas.

Sementara pengemudi Toyota Fortuner berinisial SU (51), asal Desa Pemepek, Kecamatan Pringarata, Lombok Tengah selamat.

"Kecelakaan diduga akibat kelalaian sepeda motor Kawasaki yang tidak memperhatikan kendaraan di depannya dan tidak menjaga jarak sehingga terjadi laka lantas," katanya. 

Dalam kecelakaan itu Unit Laka Polres Lombok Barat melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.

Artikel lainnya terkait kecelakaan

(Kompas/ Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved