Dianiaya Preman, Pedagang di Medan Dijadikan Tersangka: 'Saya Membela Diri, Kalau Enggak Bisa Mati'
Seorang pedagang di Medan mengaku jadi korban penganiayaan preman dan malah dijadikan tersangka oleh polisi.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah kasus dugaan penganiayaan terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Korbannya adalah seorang pedagang berinisial BA.
Ia dianiaya preman saat berada di Pasar Pringgan.
Korban yang berprofesi sebagai pedagang sayur di Pajak Pringgan itu ditusuk oleh preman.
BA menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Agustus 2021 silam.
Kala itu, pelakunya berjumlah 3 orang.
Baca juga: Tak Kerjakan Tugas, Siswa SMP di Alor Dianiaya Guru Hingga Masuk RS, Meninggal 2 Hari Seusai Dirawat
Baca juga: Kronologi 14 Warga di Garut Ditangkap Seusai Aniaya Pencuri, Korban Masih Hidup Saat Hendak Dikubur

Namun, yang terjadi malah BA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Saya korban, ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata BA kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan, kejadian penikaman bermula saat dirinya hendak berdagang sayur di Pasar Pringgan.
Baca juga: Kronologi 9 Siswa SMK di Cianjur Aniaya Pelajar Lain, Korban Ditabrak Pakai Motor Sebelum Dikeroyok
Ketika itu, BA yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman.
"Saya kan jualan buah dan sayur di Pasar Pringgan.
Kemudian datang oknum preman minta uang keamanan," kata BA.
Namun, BA tidak memberikan uang kepada preman tersebut.
Kemudian, saat BA akan beranjak dari lokasi tersebut, dia malah dianiaya oleh para preman yang meminta uang.