PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Bagaimana dengan Kereta? Ini Aturan Baru Perjalanan Lokal & Jarak Jauh
Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api, baik lokal ataupun jarak jauh.
TRIBUNLOMBOK.COM - Ramai PCR jadi syarat wajib moda trasnportasi pesawat, berikut syarat baru perjalanan menggunakan kereta api lokal maupun jarak jauh.
Pemerintah kembali melakukan perubahan pada syarat perjalanan kereta api.
Perubahan syarat perjalanan ini melingkupi kereta api lokal, aglomerasi, maupun kereta api jarak jauh.
Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api, baik lokal ataupun jarak jauh.
Kementerian Perhubungan telah merilis persyaratan terbaru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 89 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur tentang perjalanan lokal maupun jarak jauh dengan menggunakan Kereta Api di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Tak Pedulikan Peringatan Petugas, Ibu di Banyumas Tewas Tertabrak Kereta Api karena Selfie di Rel
Baca juga: Syarat Baru Penerbangan Domestik yang Picu Kontroversi, Tes PCR Berlaku 2x24 Jam Paling Memberatkan
Salah satu poin menyebutkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Lantas apa saja persyaratan untuk penumpang kereta api baik lokal maupun jarak jauh?

Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal
1. Bagi penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.
2. Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.
Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga.