CPNS 2021

Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 Akan Diumumkan Besok, Ini Ketentuan Nilai Peserta Lolos & Jadwal SKB

Setelah ini, peserta dengan nilai yang melampaui ambang batas dan masuk dalam ranking yang disesuaikan dapat segera mengikuti SKB.

Editor: Salma Fenty
Dok. Pemprov NTB
SELEKSI: Para peserta tes CPNS Pemprov NTB menjawab soal SKD di kantor BKD NTB, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ketentuan nilai SKD CPNS 2021 dan jadwal SKB, berikut informasi selengkapnya.

Sejumlah besar instansi yang membuka lowongan CPNS 2021 telah melewati tahap SKD CPNS 2021.

Setelah ini, peserta dengan nilai yang melampaui ambang batas dan masuk dalam ranking yang disesuaikan dapat segera mengikuti SKB.

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 saat ini tengah memasuki tahap penentuan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Instansi.

Sementara hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap I akan diumumkan besok Jumat (29/10/2021).

Peserta yang dinyatakan lulus tahap SKD, selanjutnya akan memasuki tahap Penjadwalan SKB.

Adapun pelaksanaan SKB Tahap I akan dilaksanakan pada 15-28 November 2021.

SELEKSI: Para peserta mendengar instruksi panitia sebelum menjawab soal-soal tes SKD CPNS, di kantor BKD NTB, Kamis (23/9/2021).
SELEKSI: Para peserta mendengar instruksi panitia sebelum menjawab soal-soal tes SKD CPNS, di kantor BKD NTB, Kamis (23/9/2021). (Dok. Pemprov NTB)

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Baca juga: Langkah-langkah Unduh dan Cetak Sertifikat SKD PPPK & CPNS 2021 di sertificat.bkn.go.id, Siapkan KTP

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Kabupaten Lombok Masuk Tahap 1 Digelar Mulai 15 November

Ketentuan Nilai

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Jadwal CPNS 2021

Badan Kepegawaian Negara ataun BKN telah menginformasikan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Jadwal pengumuman tersebut dibagi menjadi dua tahap, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade dan Jadwal SKB

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved