Viral
Viral Oknum Polisi Pakai Mobil Patroli untuk Pacaran di Taman Safari, Begini Nasib Akhir Bripda AB
Bripda AB disebut-sebut telah menyalahgunakan mobil dinas patroli untuk pacaran ke Taman Safari.
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi agar Bripda AB dimutasi menjadi staf di Korlantas Polri jika terbukti menyalahgunakan fasilitas mobil dinas.
"Dimutasi di staf bila terbukti salah," kata Istiono.
Baca juga: Diserbu Netizen, Miss World Malaysia Minta Maaf pada Indonesia setelah Sebut Batik Buatan Negaranya
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut angkat suara
Dikutip pada laman Tribunnews.com, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum polantas yang diketahui bernama Bripda Arjuna Bagas (AB) itu tidak dibenarkan.
Kata dia, kendaraan dinas yang dikhususkan untuk polantas tersebut harus digunakan sesuai dengan tanggungjawab.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Atas hal itu, dirinya mengingatkan untuk seluruh anggota Polri maupun TNI harus bijak dalam menggunakan fasilitas dinas tersebut.
Baca juga: VIRAL Video Oknum Polisi Tendang Pengendara Motor, Kapolres Bima Turun Minta Maaf ke Warga
Kata Poengky, setiap kebutuhan yang bersifat pribadi dan bukan kepentingan dinas, harus secara profesional dipenuhi dengan kepemilikan pribadi.
"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin dan bertanggungjawab dalam penggunaannya. Untuk semua keperluan pribadi, ya harus menggunakan milik pribadi," bebernya.
"Sebagai anggota Polri, harus bersikap sederhana, bisa membedakan mana tugas dan mana pribadi," sambung Poengky.
Di akhir, Poengky mengapresiasi langkah Propam yang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum polisi Bripda AB tersebut.
Baca juga: VIRAL Video Oknum Debt Collector Todongkan Pistol, Polda NTB Tangkap 3 Pelaku
Terlebih kata dia, langkah itu merupakan perintah dari Kapolri untuk segera menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kompolnas mengapresiasi Propam yang sigap bertindak menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memeriksa oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Kita tunggu pemeriksaan Propam," tukasnya. (*)
(Tribunlombok.com/ Tribunnews.com)