Viral
Viral Oknum Polisi Pakai Mobil Patroli untuk Pacaran di Taman Safari, Begini Nasib Akhir Bripda AB
Bripda AB disebut-sebut telah menyalahgunakan mobil dinas patroli untuk pacaran ke Taman Safari.
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM - Oknum polisi anggota Korlantas Polri Bripda AB viral di media sosial.
Bripda AB disebut-sebut telah menyalahgunakan mobil dinas patroli untuk pacaran ke Taman Safari.
Bahkan tindakan Bripda AB secara terang-terangan dibagikan ke media sosial oleh sang kekasih.
"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh," tulis akun Twitter @pasifisstate.
Cuitan tersebut sudah disukai lebih dari seribu akun.

Propam Polri langsung bergerak cepat dan menindak oknum Bripda AB ini.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terlihat Pucat & Hanya Menunduk
Propam Polri memutuskan bakal menahan anggota Korlantas Polri Bripda AB.
Dilansir Tribunnews.com, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Bripda AB akan ditahan setelah pemeriksaannya di Biro Paminal Mabes Polri.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat konfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Sambo mengatakan Bripda AB juga nantinya akan dicopot dari jabatannya sebagai anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nantinya, dia tidak lagi dapat bertugas sebagai polisi lalu lintas.
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," tukasnya.
Lalu bagaimana jika terbukti bersalah?
Baca juga: Tuding Kakek Pakai Ilmu Hitam untuk Buat Istri dan Ponakan Sakit, Pria di Sulut Lakukan Pembunuhan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono tegas tentang larangan mobil dinas digunakan untuk urusan pribadi.
"Nggak boleh mas. Kendaraan ya untuk dinas," kata Istiono saat konfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi agar Bripda AB dimutasi menjadi staf di Korlantas Polri jika terbukti menyalahgunakan fasilitas mobil dinas.
"Dimutasi di staf bila terbukti salah," kata Istiono.
Baca juga: Diserbu Netizen, Miss World Malaysia Minta Maaf pada Indonesia setelah Sebut Batik Buatan Negaranya
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut angkat suara
Dikutip pada laman Tribunnews.com, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum polantas yang diketahui bernama Bripda Arjuna Bagas (AB) itu tidak dibenarkan.
Kata dia, kendaraan dinas yang dikhususkan untuk polantas tersebut harus digunakan sesuai dengan tanggungjawab.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Atas hal itu, dirinya mengingatkan untuk seluruh anggota Polri maupun TNI harus bijak dalam menggunakan fasilitas dinas tersebut.
Baca juga: VIRAL Video Oknum Polisi Tendang Pengendara Motor, Kapolres Bima Turun Minta Maaf ke Warga
Kata Poengky, setiap kebutuhan yang bersifat pribadi dan bukan kepentingan dinas, harus secara profesional dipenuhi dengan kepemilikan pribadi.
"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin dan bertanggungjawab dalam penggunaannya. Untuk semua keperluan pribadi, ya harus menggunakan milik pribadi," bebernya.
"Sebagai anggota Polri, harus bersikap sederhana, bisa membedakan mana tugas dan mana pribadi," sambung Poengky.
Di akhir, Poengky mengapresiasi langkah Propam yang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum polisi Bripda AB tersebut.
Baca juga: VIRAL Video Oknum Debt Collector Todongkan Pistol, Polda NTB Tangkap 3 Pelaku
Terlebih kata dia, langkah itu merupakan perintah dari Kapolri untuk segera menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kompolnas mengapresiasi Propam yang sigap bertindak menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memeriksa oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Kita tunggu pemeriksaan Propam," tukasnya. (*)
(Tribunlombok.com/ Tribunnews.com)