Semua Temuan Dikembalikan, Inspektorat Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Program Beasiswa NTB
Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan sudah tidak ada kerugian negara dalam program beasiswa luar negeri Pemprov NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan sudah tidak ada kerugian negara dalam program beasiswa luar negeri Pemprov NTB.
Seluruh temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2020 sudah lunas dikembalikan.
Jika saat ini ada pihak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemprov menegaskan persoalan itu telah selesai sesuai rekomendasi BPK.
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan, dari persepktif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), program beasiswa ini sudah diaudit dan diperiksa terinci oleh BPK NTB.
Baca juga: Buka Lebih Banyak Peluang Kerja, Perlu Analisis Kebutuhan SDM di Mandalika
Baca juga: Program Beasiswa NTB Jadi Temuan BPK, Inspektorat Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara
Hasil audit masuk dalam pemeriksaan Laporan Keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020.
Program beasiswa kepada masyarakat berprestasi dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 49 Tahun 2020.
Secara teknis dikelola Dinas Dikbud NTB sebesar Rp 29,2 miliar dengan realisasi Rp 26,3 miliar.
Dana itu dipakai untuk bantuan beasiswa mahasiswa NTB.
Para mahasiswa berprestasi ini diseleksi.
Baru kemudian dikirim ke perguruan tinggi luar negeri.
"Program ini sudah diaudit BPK dengan temuan kelebihan pembayaran komponen biaya beasiswa sebesar Rp 87.030.000.
Baca juga: Gubernur NTB Minta Pengusaha Libatkan Kaum Difabel dalam Pengembangan Usaha
Semua temuan ini sudah disetor lunas ke kas daerah.
"Artinya sudah tidak ada temuan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah," katanya.
Termasuk kegiatan kehumasan.
Dimana ada kelebihan pembayaran jasa publikasi sebesar Rp 3 juta.
"Temuan ini juga telah disetor lunas ke kas daerah," katanya.
Untuk optimalisasi program peningkatkan SDM, pemprov diminta meningkatkan kualitas verifikasi kelengkapan dokumen siswa dan dokumen pembayaran.
Meningkatkan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program.
Karena program ini baik sebagai upaya meningkatkan wawasan SDM NTB.
Mereka mendapat kesempatan belajar di luar negeri.
Antara lain ke Malaysia, Polandia, Ceko, Sudan dan Rusia.
"Bahwa ada kekurangan administrasi tentu menjadi evaluasi oleh pengelola agar ke depan lebih baik lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Najamuddin Amy mengatakan, sebenarnya persoalan ini biasa saja.
Sudah dilakukan klarifikasi jauh sebelumnya.
Mungkin media atau LSM telat membaca berita sebelumnya.
"Sebelumnya juga saya ajak diskusi beberapa teman-teman wartawan terkait berita yang melaporkan gubernur atau kepala OPD ke KPK atau ke APH yang lain," katanya.
Jadi pemeriksaan oleh BPK NTB dilakukan setiap tahunnya.
Seluruh dinas diminta menyiapkan SPJ terkait pelaksanaan pekerjaannya tahun sebelumnya.
Baca juga: Kliennya Diperiksa ke-14 Kalinya Soal Pembunuhan di Subang, Pengacara Yosef: Kebanyakan Kami Ngobrol
Pemeriksaan awal BPK mengahasilkan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) yang ditujukan kepada gubernur selaku kepala daerah.
"Nah, di dalam NHP ini BPK membeberkan hasil pemeriksaan awalnya dan apa saja yang harus dipenuhi supaya segera melengkapi berkas pendukung, sehingga menjadi bagian utuh pemeriksaan yang dilakukan," katanya.
Maka OPD melakukan koordinasi, dipanggil beberapa kali oleh auditor dan melengkapi dokumen yang diminta.
Setelah semuanya selesai, maka akan dikeluarlah laporan final Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada gubernur.
"Terkadang yang dilaporkan oleh LSM masih dalam dokumen NHP yang belum final. Di sini dibutuhkan kejelian membaca dokumen secara komprehensif," katanya.
"Terkait, laporan LSM Garuda ini pada soal Beasiawa NTB 2020 sudah lama diklarifikasi," katanya.
Sedangkan terkait publikasi di humas protokol, semua dokumen sudah tuntas dilengkapi.
Bahkan hasil LHP BPK yang merupakan hasil laporan final tidak ada klausul ditemukannya kerugian negara.
"Hanya teguran yang sifatnya administratif saja," tandasnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)