Kabar Artis

Fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dibantu 2 Oknum TNI Hingga Sanksi Pidana 1 Tahun Menanti

Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram @rachelvennya
Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus yang menjerat Rachel Vennya kini berbuntut panjang.

Seperti diketahui, sang selebgram dikabarkan kabur dari kewajiban karantina.

Padahal, ia baru saja pulang setelah melancor ke Amerika Serikat.

Hingga kini, polisi masih terus mengusut kasus tersebut.

Teranyar, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (21/10/2021) kemarin.

Selain Rachel, polisi juga memeriksa sang kekasih, Salim Nauderer, serta manajernya, Maulida.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terlihat Pucat & Hanya Menunduk

Baca juga: Rachel Vennya Ngaku Tak Ikut Karantina, Kapendam Jaya: Dia Sempat ke Wisma Atlet, Lalu Keluar Lagi

Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina. (Tangkap layar Youtube Boy William, BW)

Keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Rachel Vennya sendiri bisa kabur dari karantina dibantu dua oknum TNI.

Kini, kedua oknum TNI tersebut sudah dinonaktifkan.

Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina menggegerkan masyarakat.

Polda Metro Jaya Sebut Ada Sanksi Pidana di Kasus Rachel Vennya: Ya Jelas, Orang Ada UU Karantina

Publik dibuat kesal lantaran hal itu bisa merugikan dan membahayakan banyak orang.

Karenanya, masyarakat menuntut polisi memproses hukum Rachel Vennya sebab memang ada ancaman pidana dan denda bagi mereka yang kabur dari kewajiban karantina.

Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Kabar Terbaru Kasus Rachel Vennya, Dua Oknum TNI Dinonaktifkan hingga Ancaman 1 Tahun Penjara", berikut kabar terbaru kasus Rachel Vennya:

1. Dibenarkan oleh Kodam Jaya

Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, mulanya dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved