Kabar Artis
Fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dibantu 2 Oknum TNI Hingga Sanksi Pidana 1 Tahun Menanti
Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Herwin menyerahkan kepada Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus Rachel Vennya.
5. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rachel pada Kamis kemarin.
Rachel Vennya dicecar dengan 35 pertanyaan selama sembilan jam diperiksa.
Tak hanya Rachel, kekasihnya, Salim dan manajernya, Maulida, ikut menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya terancam hukuman satu yang pidana penjara.
"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kami masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan, penyidik menjerat Rachel Vennya dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Artikel lainnya terkait Rachel Vennya
(Kompas/ Cynthia Lova)