Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Mataram Minta Tak Dihukum Mati, Akui Sudah Bertobat : Saya Menyesal
Husnan menjadi perbincangan setelah nekat menghabisi nyawa adik iparnya, Fitriah (43) hanya gara-gara masalah sepele.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pelaku pembunuhan terhadap adik ipar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Husnan (55) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya.
Husnan menjadi perbincangan setelah nekat menghabisi nyawa adik iparnya, Fitriah (43) hanya gara-gara masalah sepele.
Kini, ia hanya bisa memohon untuk tak dijatuhi hukuman mati karena sudah menyesali perbuatannya.
Husnan (55) memperagakan 19 adegan penghilangan nyawa adik iparnya, Firtriah (43).
Dia mempergunakan pisau jagal untuk mengakhiri hidup Fitriah yang merupakan warga Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Seusai rekonstruksi, Husnan mengaku sangat menyesal.

"Saya menyesal, setelah saya melakukannya, rasa menyesal itu datang ketika saya lari ke rumah dan taruh pisau. Waktu kejadian saya terbakar emosi," kata Husnan, Selasa (19/12021).
Dia berharap tidak dijatuhi hukuman mati atas kasus ini.
Baca juga: Polresta Mataram Periksa Kejiwaan Tukang Asah Pisau Pembunuh Adik Ipar
Baca juga: Setelah Bunuh Adik Ipar, Tukang Asah Pisau di Mataram Minta Maaf ke Keluarga
"Saya berharap diringankan, tidak dihukum mati, itu saja, tidak dihukum mati. Menyesal saya," katanya sambil menunduk dalam-dalam.
Husnan juga mengaku berusaha mendekatkan diri pada Tuhan dan bertobat atas kesalahannya.
Rekonstruksi dilakukan di Polres Kota Mataram, dikutip dari TribunJabar.id dengan judul Kasus Penghilangan Nyawa Adik Ipar, Gegara Hal Sepele Berujung Emosi dan Korban Meninggal Dunia.
Husnan tampak menjalani reka ulang pembunuhan dengan tenang, Selasa (19/10/2021).
Aparat kepolisian memang sengaja melaksanakan rekonstruksi di Polres Kota Mataram.

Karena alasan keamanan, reka ulang tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Gubuk Mamben.
Husnan memeragakan kembali kejadian pada Senin (20/9/2021) sebelum membunuh adik iparnya.
Ketika itu Husnan marah karena ada sampah gelas plastik yang masuk ke pekarangannya.
Adegan pertama dalam rekonstruksi, tampak Husnan memaki-maki korban Fitriah, yang berujung cekcok.
Detik-detik Kejadian
Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa kondisi kejiwaan Husnan (55), tersangka kasus pembunuhan adik ipar, asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram.
”Masih kita tunggu hasil daripada tes psikologi dari Rumah Sakit Universitas Mataram, kemungkinan dua sampai tiga hari ke depan baru keluar hasilnya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Rabu (29/9/2021).
Hasil tes itu akan menentukan, apakah tersangka Husnan mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Meski demikian, Heri memastikan kasus tersebut akan tetap mereka proses sampai tuntas.
Baca juga: Setelah Bunuh Adik Ipar, Tukang Asah Pisau di Mataram Minta Maaf ke Keluarga
”Kasus ini tetap kita proses dan kita lanjutkan,” tegasnya.
Husnan sendiri sudah mengakui perbuatannya.
Dia mengakui telah membunuh adik iparnya atas nama Fitriah (44), seorang pedagang nasi bungkus di lingkungan mereka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Husnan dijerat dengan Pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tekait pembunuhan berencana.
Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Bunuh Adik Ipar karena Sakit Hati, Pria di Mataram Terancam Hukuman Mati
“Dia kena pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Heri.
Pembunuhan Dipicu Masalah Sepele
Peristiwa pembunuhan terjdi Selasa (21/9/2021), dini hari.
Pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau.
Pembunuhan berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok soal sampah di rumah mereka, Senin (20/9/2021).
Tidak disangka-sangka cekcok mulut soal sampah tersebut membuat Husnan sakit hati.
Pelaku yang sudah lama memendam rasa sakit hati karena dihina menjadi kalap.
Selasa(21/9/2021), dini hari, pukul 00.00Wita, Husnan menyiapkan sebilah pisau dan masuk ke rumah korban.
Saat korban tertidur lelap bersama suami, pelaku menghujam tubuh korban dengan 23 kali tusukan pisau sampi tewas.
Korban tewas dengan luka tusukan di bagian perut, dada, bagian tangan, dan paha korban.
Mendengar ada keributan, suami korban atas nama Masnun pun bangun dan langsung melakukan perlawanan.
”Suaminya juga terkena tusukan di bagian punggung sebanyak dua kali tusukan,” beber Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Adik Ipar di Mataram, Sakit Hati Sering Dipanggil Kangkung & Ambon
Karena panik, tersangka Husnan pun melarikan diri ke rumahnya, di sebelah rumah korban.
Suami korban kemudian meminta tolong kepada tetangga sehingga warga keluar menolongnya. Tersangka kemudian ditangkap aparat kepolisian.
Husnan yang hidup membujang itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.