Modus Butuh Kendaraan untuk Tamu Superbike, Pria di Mataram Gelapkan 14 Mobil Sewaan

Berdalih menyewa mobil untuk gelaran World Superbika (WSBK), oknum pengusaha travel berinisial MF menipu para pemilik mobil di Lombok

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENIPUAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menunjukkan barang bukti mobil yang digelapkan pelaku, Jumat (15/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Berdalih menyewa mobil untuk gelaran World Superbika (WSBK), oknum pengusaha travel berinisial MF (31) menipu para pemilik mobil di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).    

Puluhan mobil digelapkan MF dengan modus menyewa untuk mengantar tamu di ajang WSBK.

Tapi setelah mendapatkan mobil sewaan, dia kemudian menggadaikan ke orang lain dengan harga berlipat ganda.   

Ulah MF akhirnya dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

Baca juga: Dua Perempuan Palembang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Bisnis Narkoba

Dari puluhan mobil yang digelapkan tersangka, polisi berhasil menarik 14 unit mobil milik warga. 

Sementara barang bukti lainnya dalam proses pencarian.

“Pelaku meminjam mobil dengan alasan akan digunakan untuk perhelatan Superbike. Pelaku meyakinkan korban bahwa pelaku ini sedang butuh mobil dalam jumlah banyak,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Pemerintah Ingin Seri Penutup World Superbike 2021 di Mandalika Dihadiri Penonton

Warga yang ditipu MF tidak hanya usaha jasa penyewaan mobil, tetapi juga mobil perorangan.

Heri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menyewa mobil kemudian digadaikan untuk mendapat keuntungan.

Modus penipuan ini mulai terkuak setelah pemilik kendaraan curiga.

Mobilnya yang disewa untuk dua bulan belum kembali juga setelah enam bulan dibawa.

Salah satu korban berasal dari Gerung Butun, Mandalika, Sandubaya, Mataram.

MF mendatangi rumah korban dan mengaku akan menyewa mobil tersebut.  

Dengan rayuan MF, korban pun tergiur.

Apalagi pelaku langsung menyerahkan uang muka sebesar Rp 6 juta untuk penyewaan satu bulan.

Tapi setelah itu dia hilang tanpa kabar.

Cara yang sama dipakai MF saat meminjam mobil di salah satu penyedia jasa penyewaan mobil.

Pelaku menyewa mobil dengan jangka waktu dua bulan.

Tetapi baru dibayar untuk penyewaan bulan pertama.

“Dari dua modus ini, mobil yang disewa pelaku kemudian digadaikan ke pihak lain,” ungkap Heri.

Nilai gadainya pun bervariasi.

Mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta, tergantung jenis mobil.

Polisi kemudian menelusuri mobil yang sudah digadai.

Sampai saat ini, 14 mobil berhasil disita yang diduga hasil penipuan pelaku MF.

Antara lain, Kijang Innova Reborn, dua Toyota Avanza, dua Daihatsu Xenia.

Dua Toyota Ayla, dua Daihatsu Agya, dua Suzuki Carry pickap.

Dua Honda Brio, dan satu Suzuki Swift.

Sementara satu unit Mitsubishi Pajero Sport sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.

Mobil-mobil ini disewa pelaku dengan jangka waktu empat bulan.

Bahkan ada yang paling lama enam bulan.

Baca juga: Hotel Pullman di Mandalika Beroperasi Jelang World Superbike 2021

“Mobil ini sebagian besar digadaikan ke wilayah Lombok Tengah. Nilai total kerugiannya mencapai Rp 950 juta,” terang Heri.

Sementara pelaku MF saat ini masuk daftar buron.

Informasi sementara pelaku kabur ke Batam, Kepulauan Riau.

“Kita kejar dia. Sudah masuk DPO,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved