Bunuh Adik Ipar karena Sakit Hati, Pria di Mataram Terancam Hukuman Mati

Husnan tersangka kasus pembunuhan adik ipar asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram terancam hukuman mati

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PELAKU: Husnan (55), tersangka pembunuh adik iparnya hanya bisa menunduk dalam sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021).   

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Husnan (55), tersangka kasus pembunuhan asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram terancam hukuman mati.

Dia menjadi tersangka setelah membunuh adik iparnya, Fitriah (44), Selasa (21/9/2021).  

Atas perbuatannya, penyidik Polresta Mataram menjerat Husnan dengan Pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

”Dia kena pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Adik Ipar di Mataram, Sakit Hati Sering Dipanggil Kangkung & Ambon

Heri menjelaskan, tersangka sudah diperiksa dan dia telah mengakui semua perbuatannya.

”Ya tersangka sudah mengakui (telah membunuh),” kata Heri.

Tonton juga:

Peristiwa pembunuhan terjdi Selasa (21/9/2021), dini hari.

Pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau.

Baca juga: Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele

Pembunuhan berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok soal sampah, Senin (20/9/2021).

Tidak disangka-sangka cekcok mulut soal sampah tersebut membuat Husnan sakit hati.

Pelaku yang sudah lama memendam rasa sakit hati karena dihina menjadi kalap.  

Selasa (21/9/2021), dini hari, pukul 00.00Wita, Husnan menyiapkan sebilah pisau dan masuk ke rumah korban.

Saat korban tertidur lelap bersama suami, pelaku menghujam tubuh korban dengan 23 kali tusukan pisau sampi tewas.   

Korban tewas dengan luka tusukan di bagian perut, dada, bagian tangan, dan paha korban.

Mendengar ada keributan, suami korban atas nama Masnun pun bangun dan langsung melakukan perlawanan.

”Suaminya juga terkena tusukan di bagian punggung sebanyak dua kali tusukan,” beberanya.

Baca juga: Ibu Muda Penjual Narkoba Ditangkap Polres Bima Kota Beserta Uang Rp 10 Juta

Karena panik, tersangka Husnan pun melarikan diri ke rumahnya, di sebelah rumah korban.

Suami korban kemudian meminta tolong kepada tetangga sehingga warga keluar menolongnya.

Tersangka kemudian ditangkap aparat kepolisian.

Husnan yang hidup membujang itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved