Oknum Polisi Jadi Debt Collector Todong Warga Pakai Pistol Mainan, Polda NTB Beri Tindakan Tegas

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menindak tegas oknum polisi berinisial IMP yang menodongkan pistol saat menagih utang bersama para debt collector

Dok. Polda NTB
SANKSI DISIPLIN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (duduk) memberikan keterangan atas ulah oknum anggotanya, Selasa (28/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menindak tegas oknum polisi berinisial IMP yang menodongkan pistol saat menagih utang bersama para debt collector, Jumat (24/9/2021) lalu.

Insiden itu terjadi di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, saat korban menghadiri acara pengkaderan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Oknum polisi IMP bersama tiga debt collector menggeret Zaenudin Ahmad (30), yang menunggak kredit mobil.

Dalam video yang beredar, oknum polisi itu terlihat mengeluarkan senjata api sambil menarik tangan korban.

Video tersebut kemudian viral dan tersebar luas.

Baca juga: VIRAL Video Oknum Polisi Tendang Pengendara Motor, Kapolres Bima Turun Minta Maaf ke Warga

Menyikapi kejadian itu, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menegaskan, oknum polisi tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin.

Dalam artian melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.

"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Artanto, Selasa (28/9/2021).

Belakangan diketahui pistol yang digunakan oknum polisi IMP adalah senjata api mainan.

Baca juga: Oven Tembakau Terbakar, Petani di Desa Beleka Rugi hingga Rp 50 Juta

”Hasil pemeriksaan terhadap pelaku oleh Bid Propam Polda NTB, pistol yang dipakai oknum polisi tersebut adalah pistol mainan jenis korek api,” katanya.

Meski demikian, Polda NTB tetap memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut.

Karena dia dianggap melanggar disiplin sebagai anggota Polri.

”Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.

Oknum polisi tersebut saat ini masih berpangkat Briptu.

Secara aturan Briptu belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.

"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," jelas Artanto.

Saat ini IMP sudah ditangani Bidpropam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Dalam waktu dekat, Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota polisi tersebut.

Baru setelah itu akan diberikan sanksi sesuai kententuan yang berlaku.

"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas,” ujar Artanto.

Atas kejadian tersebut, dia berharap anggota polisi yang lain dapat mejadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved