Berita Viral di NTB

VIRAL Mertua Tendang Wajah Menantu saat Akad Nikah di Bima, Ternyata Ini Penyebabnya

Dua hari terakhir media sosial dihebohkan video seorang wali nikah atau mertua menendang pengantin pria, saat akad nikah berlangung.

Dok. KUA Rasanae Timur
AKAD NIKAH: Setelah insiden kericuhan, akad nikah dilanjutkan di masjid terdekat Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, di hari itu, Sabtu (14/8/2021).(Dok. KUA Rasanae Timur) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dua hari terakhir media sosial dihebohkan video seorang wali nikah atau mertua menendang pengantin pria, saat akad nikah berlangung.

Dari penelurusan TribunLombok.com, pernikahan tersebut berlangsung di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Insiden tersebut ternyata terjadi satu bulan lalu, tepatnya Sabtu, 14 Agustus 2021.

Diduga, calon mertua tidak bisa menahan emosi dengan ulah calon pengantin laki-laki yang masih berusia 18 tahun.

Sebelum akad nikah berlangsung, calon pengantin laki-laki terkesan tidak mau bertanggungjawab.

Padahal calon pengantian wanita yang masih duduk di bangku SMA sudah berbadan dua.

Penghulu KUA Rasanae Timur Kadafi yang dikonfirmasi TribunLombok.com menjelaskan, dalam pernikahan tersebut dia sendiri yang ditunjuk menjadi penghulu.

Baca juga: Berambisi Masuk Liga 1, Lombok FC Adopsi Sepakbola Belanda dan Spanyol

Kadafi menjelaskan, sesuai standar pelayanan di KUA, sejak awal pernikahan mereka tidak memenuhi syarat.

Calon pengantin laki maupun perempuan masih di bawah umur.

AKAD NIKAH: Setelah insiden kericuhan, akad nikah dilanjutkan di masjid terdekat Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, di hari itu, Sabtu (14/8/2021).
AKAD NIKAH: Setelah insiden kericuhan, akad nikah dilanjutkan di masjid terdekat Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, di hari itu, Sabtu (14/8/2021). ((Dok. KUA Rasanae Timur))

‘’Karena mereka masih di bawah umur, kita arahkan untuk mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama,” katanya, Senin (27/9/2021).

Kendati sudah mendapatkan surat dispensasi nikah. Tapi masih ada masalah antara dua keluarga tersebut. Satu diantaranya, soal jadwal nikah.

‘’Itu yang saya dengar dari pengakuan ketua RT saat mengurus berkas pernikahan di KUA Rasanae Timur,’’ katanya.

Sampai akhirnya kedua keluarga sepakat untuk menggelar acara akad nikah hari Sabtu, 14 Agustus 2021.

Waktu akada nikah diajukan pihak pengantian laki-laki yakni pukul 10.00 Wita.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved