Pemprov NTB Data Warga dan Pengusaha yang Menempati Aset Gili Trawangan

Setelah memutus kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan lahan 65 hektare, Pemprov NTB mulai mendata warga dan pengusaha

Dok. Dinsos NTB
PENDATAAN: Suasana pertemuan dan pendataan warga Gili Trawangan yang menempati lahan Pemprov NTB seluas 65 ha, Jumat (24/9/2021). (Dok. Dinsos NTB) 

Setelah pendataan rampung, selanjutnya satgas melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan meminta tim Independen melakukan taksiran harga aset.

Baca juga: Berambisi Masuk Liga 1, Lombok FC Adopsi Sepakbola Belanda dan Spanyol

Baca juga: World Superbike 2021 di Mandalika Mundur Sepekan, Tenang Balapan Kelas Junior Ini Gantinya

Itu sebagai dasar penentuan seberapa besar kontribusi yang akan masuk sebagai pendapatan daerah nantinya.

Pola kerja sama Pemrov NTB  dengan masyarakat/pengusaha di Gili Trawangan, akan dilakukan kajian secara komprehensif oleh tim pada bidang hukum dan kerjasama.

Juga akan mengkaji hasil taksiran besaran kontribusi oleh DJKN.

”Tetapi perlu diingat kerja kita ini akan bergantung juga pada langkah apa yang aka diambil oleh PT GTI,” katanya.

Jika PT GTI melakukan gugatan TUN, maka Pemprov NTB sudah siap menghadapinya.

Satgas Percepatan Investasi di bawah koordinasi Menteri Investasi Kepala BKPM juga akan mendukung Pemprov NTB secara penuh.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved