Berstatus Tersangka, Wakil Bupati Lombok Utara Tetap Jalankan Tugas
Berstatus tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto dipastikan tetap beraktivitas
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kejaksaan pernah memeriksa DKF sebagai saksi dalam kapasitas sebagai konsultan proyek.
Dalam perkembangannya, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti cukup untuk menetapkan wakil bupati sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 742,7 juta lebih.
Setelah penandatanganan surat perintah penetapan tersangka, Rabu (22/9/2021), Kejati NTB menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.
HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
Serta DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.
Kini DKF atau Danny Karter Febrianto menjabat sebagai wakil bupati KLU.
Selain lima orang tersebut, Kejati NTB juga menetapkan empat tersangka lain pada proyek pembangunan RSUD Lombok Utara, tapi pada item pekerjaan lain.
Yakni dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.
Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Kejati NTB pun menetapkan empat orang tersangka.
Masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.