LINK pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Dapat Lewat SMS di 1199
Link resmi pedulilindungi.id untuk download sertifikat vaksin covid-19, bisa didapatkan dari SMS 1199
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM - Link resmi pedulilindungi.id untuk download sertifikat vaksin covid-19, bisa didapatkan dari SMS 1199.
Sertifikat vaksin covid-19 kini digunakan untuk berbagai hal.
Baik masuk mall hingga mengikuti ujian CPNS.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut?
Ada beberapa cara mengunduh sertifikat vaksin covid-19, yakni di PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang sudah divaksin, baik dosis pertama atau kedua akan mendapatkan SMS dari 1199.
Pada pesan singat tersebut terdapat link untuk masuk dan mengunduh sertifikat vaksin.
Namun jika belum menerima SMS, maka langsung saja membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Rusia Bangun Pabrik Vaksin Sputnik V di Indonesia, Mampu Beri Efikasi 91,6 Persen
Baca juga: Peserta SKD CPNS Wajib Vaksin, Bagaimana jika Tidak Bisa atau Belum Dapat Jatah Vaksin?
Baca juga: Distribusi Vaksin ke NTB Lancar, Capaian Vaksinasi Masih Jauh dari Target
Sebab, mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi.
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan men-download aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan.
Baca juga: Cegah Kartu Vaksin Palsu, Penumpang Pesawat Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Data Tunjukkan Vaksinasi Covid-19 Cegah Perawatan dan Kematian, Nakes Mulai Suntik Dosis Ketiga
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Lewat Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Cegah Kartu Vaksin Palsu, Penumpang Pesawat Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Program Vaksinasi Nasional Capai 100 Juta Suntikan, Indonesia Peringkat 6 Dunia
Lewat Aplikasi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Cara Melihat Status Vaksinasi
Masyarakat juga bisa mengecek status vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi seperti berikut:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;
3. Masukkan NIK dan centang captcha;
4. Klik "Periksa";
5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.
Solusi jika Sertifikat Vaksin Belum Muncul
Jika sertifikat belum muncul di PeduliLindungi, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email sertifikat@pedulilindungi.id.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format:
- Nama lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
(*)