Terbang ke NTB Cukup Pakai Rapid Test Antigen dan Vaksin Dosis Kedua
Syarat perjalanan udara tujuan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini lebih mudah.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Syarat perjalanan udara tujuan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini lebih mudah.
Calon penumpang cukup menyertakan hasil rapid tes antigen negatif dan kartu vaksin dosis kedua.
Bila dua syarat itu terpenuhi, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Sebelumnya syarat perjalanan domestik pesawat udara menuju NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
”Mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangan pers, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Polisi Bantu Sopir Truk Telantar di Lembar, KM Egon Dijadwalkan Datang Besok
Tapi bila calon penumpang baru melakukan vaksin dosis pertama, tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, kurung waktu 2x24 jam terakhir.
Penyesuaian tersebut, kata Nugroho, dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.
Dengan terbitnya edaran tersebut, otoritas bandara pun penyesuaian syarat perjalanan angkutan udara.
Nugroho menekankan, ketentuan ini hanya berlaku untuk penerbangan menuju Provinsi NTB.

“Sedangkan keberangkatan ke wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2 di luar Provinsi NTB mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan,” katanya.
Tarif Rapid Test Turun
Baca juga: Asyik Tidur di Dalam Mobil, Warga Lombok Tengah Ini Tak Sadar HP Dicolong Pencuri
Nugroho Jati menambahkan, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Lombok saat ini turun menjadi Rp 109 ribu.
Harga menyesuaikan dengan ketentuan SE Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), tanggal 1 September 2021.
”Sementara tarif layanan RT-PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp 525 ribu,” katanya.