Asyik Tidur di Dalam Mobil, Warga Lombok Tengah Ini Tak Sadar HP Dicolong Pencuri
Handphone miliknya dicolong pencuri saat sedang tidur di dalam mobil, di Jalan Sanubaya, Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Selasa (29/7/2021)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Hati-hati tidur di dalam mobil.
Jika lengah, pencuri bisa dengan mudah melakukan aksi kejahatannya.
Terlebih jika kaca atau pintu mobil dibirkan terbuka.
Pencuri bisa dengan mudah mengambil barang-barang berharga milik pengendara.
Seperti dialami Sopian Hadi (37), wargaDesa Mantang, Batukliang, Lombok Tengah.
Handphone miliknya dicolong pencuri saat sedang tidur di dalam mobil, di Jalan Sanubaya, Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Selasa (29/7/2021), pukul 05.30 Wita.
Pencuri dengan leluasa beraksi karena pemilik kendaraan terlelap di dalam mobil.
Terkait insiden tersebut, Kapolsek Cakranegara Kompol Moh Nasrullah menjelaskan, korban kehilangan HP yang diletakkan di dashboard mobil.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS NTB 2021, Ada Layanan Gratis Antigen bagi Peserta Kota Mataram
Baca juga: Kakak Adik Jualan Narkoba Dicokok Tim Polres Bima Kota
“Saat itu, ia bersama temannya sedang tertidur di dalam mobil dan keadaan mobil dalam posisi kaca terbuka," ungkap Nasrullah, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Aggraeni, dalam keterangan pers, Jumat (3/9/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka kemudian melakukan tracking IMEI handphone milik korban.
Baca juga: Cerita Sopir NTT Telantar di Pelabuhan Lembar, Tidur di Kolong Mobil hingga Jual Cincin Kawin
"Setelah dilakukan tracking IMEI, ternyata handphone korban ada pada teman pelaku yang berinisial M," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku yang berinisial IS (37), warga Bertais, Kota Mataram merupakan seorang residivis.
Dia sebelumnya pernah ditangkap karena kasus yang sama.
Akhirnya, IS ditangkap tanpa perlawanan saat ia berada di rumah rekannya.
"IS yang sudah beberapa kali masuk bui,” katanya.
Atas perbuatannya, di dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(*)