Tiga Pria Dompu Diringkus Polisi saat Asyik Transaksi Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menangkap tiga orang pria saat transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (2/9/2021), pukul 06.08 Wita.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menangkap tiga orang pria saat transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (2/9/2021), pukul 06.08 Wita.
Mereka digerebek saat melakukan jual beli narkoba di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Ketiga pria masing-masing berinisial SH (31), FD (40) dan IS (21), dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Terkait penangkapan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki membenarkan kejadian tersebut.
”Ketiga pelaku ditangkap di rumah SH, di Dusun Padamara, Desa kempo, Kecamatan Kempo saat sedang melakukan transaksi narkoba,” ujar Marzuki, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Gelapkan Motor Teman Sendiri, Pemuda di Mataram Diciduk Polisi
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat Dusun Padamara, Desa Kempo.
Mereka resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut, dimaa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis sabu-sabu di kampung mereka.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Ramli, beserta KBO Satresnarkoba Ipda Agustamin langsung memantau gerak gerik di salah satu rumah tersebut.

”Ternyata betul di rumah tersebut ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Selanjutnya tim menunggu jam yang tepat untuk melakukan penangkapan.
Tepat pukul 06.08 Wita, anggota tim opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap pemilik rumah.
Dia dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah Tidak akan Persulit Pemeriksaan Oknum PNS yang Menikah 7 Kali
Baca juga: Bendungan Sape Diperbaiki, 2.650 Hektar Sawah Warga Selamat dari Kekeringan
Pemilik rumah SH mengelak dan mengaku tidak memiliki sabu-sabu.
Selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok berisi 6 gulung plastik klip sabu, yang disimpan di tas pinggang.
Kemudian di dalam kamar rumahnya, ditemukan lagi kotak rokok berisi 7 gulung plastik klip sabu.
Serta 6 bundel plastik klip transaparan, yang di simpa di kandang ayam samping rumahnya.
Polisi juga menemukan sebuah bong atau alat hisap.
Satu buah gunting, pisau catter, korek api, sumbu, tabung kaca.
Sendok terbuat dari sedotan, embersih tabung kaca.
Tiga unit HP, dompet warna cokelat, tas pinggang, dan uang tunai Rp 2,1 juta.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga ke markas Polres Dompu guna penyelidikan lebih lanjut.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)