Kuota Gratis Siswa dan Mahasiswa Disalurkan Mulai September, Siapa Saja yang Dapat?
Kuota internet gratis untuk pelajar dan tenaga pendidik akan disalurkan mulai September 2021, siapa saja yang dapat?
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM - Kuota internet gratis untuk pelajar dan tenaga pendidik akan disalurkan mulai September 2021, siapa saja yang dapat?
Kemdikbudristek glontorkan kuota gratis untuk siswa dan tenaga pendidik, serta berikan bantuan UKT pada mahasiswa yang terdampak pandemi.
Bantuan ini segera cair.
Diperkirakan akan segera disalurkan pada bulan September 2021.
Tahun ini, bantuan kuota gratis akan diberikan selama tiga bulan.
Mulai September hingga November 2021.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Baca juga: Program Vaksinasi Nasional Capai 100 Juta Suntikan, Indonesia Peringkat 6 Dunia
Baca juga: Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 Juta, Lengkap dengan Kuota Gratis dari Kemendikbud
Baca juga: Pedagang Eks Pelabuhan Ampenan Pasang Bendera Putih, Gubernur NTB Berikan Bantuan
Dikutip dari akun @kemdikbud.ri, bantuan kuota data internet akan diberikan pada mereka yang telah diajukan dalam SPTJM yang sudah diverval pada jadwal yang ditentukan.
Batas akhir mengunggah SPTJM oleh sekolah diperpanjang sampai 7 September 2021.
Berikut link pendaftaran untuk jenjang PAUD dikdasmen, dan Pendidikan tinggi.
vervalponsel.data.kemendikbud.go.id (untuk PAUD dikdasmen)
kuotadikti.kemdikbud.go.id (Pendidikan Tinggi)
Dan berikut batas pengajuan:
Unduh SPTJM paling lambat
- 5 September untuk pengajuan September 2021
- 5 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021
- 5 November untuk pengajuan November 2021
Lalu unggah SPTJM paling lambat:
- 7 September untuk pengajuan September 2021
- 7 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021
- 7 November untuk pengajuan November 2021
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet
Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.
Besaran Bantuan Kuota Internet
- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.
- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh kuota sebanyak 12 GB per bulan.
- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.
Baca juga: Cara Cetak Deklarasi Sehat CPNS 2021, Lengkap dengan Berkas yang Wajib Dibawa saat SKD
Baca juga: Dorong Desa Digital, Mahasiswa Unram Bantu Pendataan Penduduk Berbasis Teknologi di Rembitan
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Melalui Bank BUMN, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat WhatsApp
Baca juga: Tarif Tes PCR di Bandara Lombok Turun Jadi Rp 525 Ribu, Berlaku Mulai Hari Ini
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet
Kepala satuan pendidikan perlu segera:
- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini.
- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19 juga disalurkan mulai September 2021.
Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT) maksimal Rp 2,4 juta.
Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Sasaran Bantuan
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi
3. Kondisi keuanganny amembutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Cara mendaftar:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima ke Kemendikbudristek
3. Bantuan akan disaluarkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
(*)
(Tribunlombok.com)