Colong Komputer Sekolah, Pencuri di Lombok Tinggalkan Tulisan Maaf Pak dan Covid-19 Puck
Pencuri berinisial HW alias D, asal Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah NTB membobol laboratorium SMAN 1 Lembar, Lombok Barat
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Pencuri berinisial HW alias D (19), asal Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membobol laboratorium SMAN 1 Lembar, Lombok Barat.
HW mencuri komputer dan perangkat elektronik sekolah, Jumat (27/8/2021), pukul 02.00 Wita.
Meski beraksi seorang diri, HW mampu mengangkut tiga unit komputer PC All In One.
Dua unit monitor, satu buah HDD, empat buah keyboard.
Kemudian tiga mouse, satu super multi DVD writer, dan taff studio V8s live sound card bluetooth.
Uniknya, setelah mencuri, HW kemudian meninggalkan pesan berupa tulisan tangan pada beberapa lembar kertas.
Di antaranya “Maaf Pak.”
Baca juga: Pura-Pura Bertanya, Pemuda di Lombok Barat Rampas HP Bocah hingga Melukai Korban
Baca juga: Oknum Manajer Hotel Jualan Ganja Selama 20 Tahun, Sasar Warga Asing di Gili Trawangan
“Assalamualaikum Covid-19 Puck” dan “Saya Akan Kembali InsyaAllah.”
Pesan tersebut kemudian dia tinggalkan di dalam laboratorium sekolah itu.

Wakil Kepala SMAN 1 Lembar Ahmad Rudi Afandi menuturkan, mereka mengetahui ada pencuri masuk sekolah saat seorang pegawai laboratorium komputer menemukan tulisan-tulisan misterius di lokasi.
”Banyak tulisan yang menyatakan bahwa pelaku akan kembali melakukan aksinya, dan permohonan maaf karena telah mencuri barang-barang milik SMA N 1 Lembar,” katanya, dalam keterangan pers, di Polres Lombok Barat, Selasa (31/8/2021).
Setelah membaca tulisan itu, si petugas saat itu bingung dengan tulisan tersebut.
Dia belum sadar komputernya telah dicuri.
“Kemudian bermaksud menghidupkan computer server, yang akan digunakan mengisi ujian atau raport, ternyata CPU sudah terbuka dan isi dalamnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia mengecek computer sekolah dan menanyakan kepada teknisi apakah pernah melakukan perbaikan terhadap computer sekolah.
”Setelah dikonfirmasi, ternyata teknisi tidak pernah melakukan perbaikan. Sehingga disimpulkan bahwa barang-barang tersebut hilang dan langsung melaporkannya ke kepala sekolah,” paparnya.
Sehingga dilakukan pengecekan ke belakang sekolah, ternyata di bagian plafon gudang belakang sekolah sudah dijebol.
“Kami langsung menginventarisir barang-barang yang hilang dan melaoparkannya ke Polres Lombok Barat. Akhirnya saat ini bisa terungkap,” ujarnya.
Ahmad Rudi Afandi mengapresisasi jajaran Polres Lombok Barat karena berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.
Barang-barang yang hilang tersebut sangat penting karena akan digunakan untuk Ujian Nasional siswa di SMAN 1 Lembar.
“Alhamdullilah dengan pengungkapan ini, kami bisa memberikan pelayanan yang terbaik dengan sarana sekolah ini,” ucapnya.
Karena pihak sekolah membutuhkan komputer untuk ujian para siswa, Polres Lombok Barat pun menyerahkan barang bukti tersebut untuk digunakan.
Sementara itu, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo menjelaskan, cara pelaku melakukan aksinya terbilang unik.
Dia melakukan sendiri, namun bisa membawa barang curian dalam jumlah banyak.
Baca juga: Asik Mabuk Minum Obat Batuk, 3 Remaja di Sumbawa Diangkut Polisi
Peralatan sekolah diambil berupa peralatan komputer untuk proses belajar menagajar siswa.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku pencurian ini dapat terungkap.
Polres Lombok Barat mengungkap pelaku, di Lombok Tengah, Minggu (29/8/2021).
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
“Ada pun modus operandi pelaku, pertama memantau sasarannya, setelah dianggap aman, pelaku naik ke atas melalui dalam atap, kemudian membuka plafon menggunakan peratan yang dibawa,” jelasnya.
Dalam dalam menjalankan aksinya, dia sudah diperhitungkan.
“Sasaran atau ruangan ini berisikan unit komputer, setelah pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang tersebut,” jelasnya.
Pelaku membawa barang hasil curian dengan mengikatnya sedemikian rupa, kemudian ditarik ke atas. Selanjutnya dibawa pergi.
“Dari modus operandi yang dilakukan pelaku, dugaan kami sangat kuat ini bukan kejadian pertama,” katanya.
Karena itu, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan.
“Ketika pelaku ini menjalankan aksinya, ada pesan tertulis yang ditinggalkan di TKP ini, mengaitkan dengan situasi pandemi saat ini,” sambungnya.
AKBP Bagus S Wibowo menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit komputer PC All in one, dua unit monitor, satu buah HDD, empat keyboard.
Tiga mouse, satu super multi DVD writer, satu taff studio V8s live sound card bluetooth.
Satu palu, satu obeng, gunting, kunci Inggris, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya ,pelaku diancam pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP.
Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Karena barang bukti ini sangat dibutuhkan, selama proses penyidikan dipinjampakaikan kepada sekolah, hingga proses persidangan nantinya,” pungkasnya.
(*)