CPNS NTB 2021
SKD CPNS NTB Mulai Bulan September 2021, Persiapkan Berkas yang Wajib Dibawa Peserta
Ujian SKD CPNS 2021 akan dimulai awal September 2021, bahkan ada yang digelar sampai Oktober. Persiapkan berkas yang wajib peserta bawa
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM - Ujian SKD CPNS 2021 akan dimulai awal September 2021, bahkan ada yang digelar sampai Oktober. Persiapkan berkas yang wajib peserta bawa.
Dijadwalkan, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai awal September 2021.
Melalui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021, disebutkan bahwa tes SKD dimulai 2 September 2021.
Bahkan BKN juga memperkirakan jadwal SKD CPNS 2021 ini akan digelar sampai bulan Oktober 2021, tergantung peserta dan panitia tiap instansi.
Sementara untuk BKD Provinsi NTB sendiri, panitia belum memberikan jadwal lengkap SKD akan digelar.
Untuk itu, para peserta diharapkan mempersiapkan diri.
Baik secara materi hingga berkas yang wajib di bawa saat ujian SKD.
Diketahui, ada peraturan tambahan bagi para peserta SKD CPNS 2021 ini.
Para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 wilayah Jawa, Bali, dan Madura diwajibkan membawa bukti vaksin.
Langkah ini dilakukan BKN atas anjuran Satgas Covid-19 karena pandemi belum berakhir.
Namun bagaimana dengan nasib para peserta yang belum bisa divaksin?
Atau bahkan untuk peserta yang wilayahnya belum dapat vaksin?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan keterangan lanjutan terkait persyaratan ini.
Melalui akun Instagram @bkngoidofficial, ada beberapa pengecualian terhadap peserta yang berada di Jawa, Bali, dan Madura terkait vaksin.
Baca juga: Berkas yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2021, Inilah Alur bagi Peserta yang Positif Covid-19
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Cetak Deklarasi Sehat CPNS 2021? Simak Cara Unduh Berkas Wajib SKD
Khususnya untuk orang atau golongan yang belum bisa divaksin.
Di antaranya:
1. Ibu hamil atau menyusui
2. Penyintas covid sebelum 3 bulan
3. Komorbid yang tidak bisa divaksin.
Bagi golongan tersebut, BKN memberikan persyaratan pengganti.
Yakni, peserta harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
Lalu untuk peserta yang wilayahnya belum mendapatkan vaksin covid-19, ada peraturan lain.
Panitia instanti terkait harus berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat untuk mempercepat ketersediaan vaksin.
Namun jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum tercukupi, maka Pansel instanti diperbolehkan untuk tidak mewajibkan vaksin pada peserta.
Selain vaksin, ada pula syarat hasil tes covid-19 melalui rapid antigen atau swab PCR.
Peserta wajib menunjukkan hasil swab antigen 1x24 jam sebelum SKD.
Sementara untuk hasil PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum ujian SKD.
Baca juga: 2.779 Peserta CPNS Lombok Timur Lolos Administrasi Rebutkan 509 Formasi, Ini Rincian Sainganmu!
Baca juga: Tips Menjawab Soal TIU CPNS 2021, Pertajam Dasar Logika dan Jawab yang Mudah Dahulu
Baca juga: 1.201 Pelamar CPNS NTB Tak Lulus Administrasi, Simak Cara Ajukan Sanggahan, Masa Sanggah 4-6 Agustus
Lalu bagaimana nasib peserta yang positif covid-19 atau dinyatakan covid-19 saat jelang ujian berlangsung?
Apakah gugur?
BKN telah memberikan jawaban atas hal tersebut.
Melalui konferensi Pers yang dilakukan BKN di YouTube pada 25 Agustus 2021, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh peserta SKD
Bagi peserta yang hasil tes positif covid, diharapkan secepatnya melapor ke instansi.
Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan penjadwalan ulang ujian SKD.
Melapor ke instansi terkait dapat dilakukan melalui helpdesk pada situs resmi atau nomor customer service yang disediakan oleh panitia sesuai instansi yang didaftar.
Maksimal pelaporan adalah H-0 pelaksanaan ujian SKD.
Jika peserta melapor di H+1 ujian, maka peserta tersebut akan dianggap tidak hadir atau gugur.
Dan berikut beberapa berkas yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS 2021:
1. Kartu Peserta Ujian CASN
2. Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli)
3. Bukti Deklarasi Sehat yang ada di resume SSCASN
4. Memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.
5. Hasil swab antigen/ PCR
6. Sertifikat vaksin (untuk wilayah yang disebutkan)
(*)
(Tribunlombok.com/ Siti N)