Virus Corona

Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs atau Aplikasi PeduliLindungi, Diimbau Tidak Dicetak

Ada beberapa cara mengunduh sertifikat vaksin covid-19, yakni di PeduliLindungi.

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
(Dok. Bandara Lombok)
APLIKASI PENUMPANG: Salah seorang calon penumpang Bandara Lombok menunjukkan aplikasi PeduliLindungi kepada petugas di pintu keberangkatan, Selasa (24/8/2021).(Dok. Bandara Lombok) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sertifikat vaksin covid-19 kini digunakan untuk berbagai hal.

Baik masuk mall hingga mengikuti ujian CPNS.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut?

Ada beberapa cara mengunduh sertifikat vaksin covid-19, yakni di PeduliLindungi.

Bagi masyarakat yang sudah divaksin, baik dosis pertama atau kedua akan mendapatkan SMS dari 1199.

Pada pesan singat tersebut terdapat link untuk masuk dan mengunduh sertifikat vaksin.

Namun jika belum menerima SMS, maka langsung saja membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Peserta SKD CPNS Wajib Vaksin, Bagaimana jika Tidak Bisa atau Belum Dapat Jatah Vaksin?

Baca juga: Distribusi Vaksin ke NTB Lancar, Capaian Vaksinasi Masih Jauh dari Target

Sebab, mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi.

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan men-download aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan.

Baca juga: Cegah Kartu Vaksin Palsu, Penumpang Pesawat Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Data Tunjukkan Vaksinasi Covid-19 Cegah Perawatan dan Kematian, Nakes Mulai Suntik Dosis Ketiga

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.

Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved