Dosen Hukum Universitas Mataram Menilai Menikahkan ODGJ Bentuk Eksploitasi dan Kekerasan Seksual
Viralnya pernikahan kakek M Yakub dengan perempuan ODGJ inisial M di Dompu menyita keprihatinan banyak kalangan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Viralnya pernikahan kakek M Yakub (79) dengan perempuan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial M, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang keprihatinan banyak kalangan.
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Joko Jumadi pun angkat suara terkait kasus tersebut.
Joko yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak ini mengaku prihatin dengan apa yang dialami M.
”Saya lebih terkejut ternyata perempuan tersebut adalah seorang dengan gangguan jiwa,” katanya, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak boleh dianggap sepele.
”Apa yang terjadi pada M merupakan pelecehan terhadap hak-hak perempuan dan disabilitas,” katanya.
Baca juga: Viral Kakek di Dompu Menikahi Perempuan ODGJ, Dewan Sebut Ada Indikasi Kekerasan Seksual
Baca juga: VIRAL Kakek 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan ODGJ, Lurah: Awalnya Kakek Pergi Beli Kambing
Seorang yang diketahui merupakan ODGJ kemudian dinikahkan dengan seorang kakek, menurut agama hal tersebut tidak diperbolehkan.
”Tidak sah perkawinan seorang ODGJ sampai dia sembuh,” ujarnya.
Tonton juga:
Selain itu, menurutnya kasus ini adalah bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual kepada penyandang disabilitas.
Sebagaimana diatur dalam pasal 145 jo pasal 143 huruf q Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Untuk itu, sudah seharusnya Kepolisian Resort Dompu segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
”Untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam terjadinya peristiwa ini,” seru aktivis anak ini.

(*)