Posting Konten Barbau SARA di Medos, Remaja 16 Tahun di Dompu Dijemput Polisi
Remaja berinisial IH (16), asal Dusun Taropo, Desa Taropo, Kecamatann Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU – Remaja berinisial IH (16), asal Dusun Taropo, Desa Taropo, Kecamatann Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi.
Penyebabnya, dia diduga membuat postingan berbau ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
Remaja ini dijemput timsus Polsek Kilo yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Sahrul Ain, Rabu (18/8/2021), sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Kilo Iptu Yuliansyah penangkapan IH dilakukan setelah Aliansi Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Kiwu (IMPEK) melapor, Senin (16/8/2021).
Mereka melaporkan pemilik akun media sosial (facebook) PC, yang diduga menggungah video ujaran kebencian kepada Suku Donggo dan beberapa desa di Kabupaten Dompu - Bima.
Baca juga: Hutan Kramabura Gundul akibat Penebangan Liar, Bupati Dompu Janji Bertindak Tegas
Baca juga: Enam Orang Pembuat Uang Palsu di Lombok Ditahan, Satu di Antaranya Jadi Dukun Pengganda Uang
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Timsus Polsek Kilo menangkap pemilik akun media sosial tersebut.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Taropo, Desa Taropo, Rabu (18/8/2021), pukul 18.30 Wita.
Dari tangan terduga pelaku tim mengamankan barang bukti handphone beserta kartu SIM car Telkomsel.
Kapolsek Kilo Iptu Yuliansyah mengatakan, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat.
”Agar tidak terjadi yang tidak-tidak saya memerintahkan tim sus untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti handphone, akun FB atas nama IH, berikut screenshot atas nama PC sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan.
(*)