Penumpang Bandara Lombok Turun 76 Persen Selama PPKM Darurat

PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat penurunan jumlah penumpang hingga 76 persen pada Juli 2021.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
ANGKUTAN UDARA: Dua orang petugas maskapai penerbangan membersihkan kursi penumpang di Bandara Internasional Lombok, Jumat (21/5/2021).    

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -  PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat penurunan jumlah penumpang hingga 76 persen pada Juli 2021.

Penurunan dipengaruhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah sejak Kamis (3/7/2021). 

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengungkapkan, pada bulan Juni, Bandara Lombok melayani 130 ribu penumpang dengan rata-rata penumpang 4.300 orang per hari. 

Sedangkan bulan Juli hanya melayani 33.250 penumpang atau rata-rata seribu penumpang per hari. 

"Jika dipersentasekan, terjadi penurunannya sekitar 76 persen,” ujarnya, dalam rilisnya, Selasa (10/8/2021). 

Terkait PPKM Darurat, terdapat beberapa ketentuan dari Pemerintah RI yang mengatur persyaratan perjalanan penumpang pesawat udara. 

Baca juga: UPDATE Sirkuit MotoGP Mandalika: Tiang Lampu Start Mulai Dipasang

Di antaranya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 5-20 Juli. 

SE Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 19-25 Juli. 

Serta SE Nomor 57 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 26 Juli hingga saat ini. 

Ketentuan-ketentuan tersebut mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam. 

Bahkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 19-25 Juli, membatasi perjalanan transportasi udara untuk umum. 

Baca juga: Infrastruktur Pendukung MotoGP Mandalika, Jalan 4,35 Km dan Lot Parkir 104 Are Dikebut

Hanya pelaku perjalanan dengan kriteria berusia di atas 18 tahun. 

Bekerja di sektor esensial dan kritikal serta keperluan mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

Selain penumpang, pergerakan pesawat dan kargo juga mengalami penurunan. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved