Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di NTB Perlu Manajemen yang Bagus

Di tengah pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB meningkat, Pemprov menilai perlunya manajemen yang bagus

Dok. DP3AP2KB NTB
PELATIHAN: Pelatihan manajemen kasus bagi sumber daya manusia UPTD-PPA, di Hotel Grand Legi, Senin (9/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Di tengah pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkat.

Menyikapi situasi tersebut, diperlukan strategi khusus untuk meminimalisirnya.

Satu di antaranya dengan manajemen kasus yang terarah dan komprehensif.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(DP3AP2KB) Provinsi NTB Husnanidiaty Nurdin, saat membuka pelatihan manajemen kasus bagi SDM UPTD-PPA, di Hotel Grand Legi, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Anak Semakin Rentan Kekerasan di Masa Pandemi, Forum Anak NTB Berikan Rekomendasi bagi Gubernur

”Melalui manajemen kasus, perlindungan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” katanya.

Menurut Husnanidiaty, penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak tidak hanya tugas pemerintah pusat.

Tonton juga:

Tapi  juga pemerintah daerah sampai ke kabupaten/kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Karena itu, pelatihan tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengelolaan kasus bagi UPTD PPA.

Baca juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Kapolri Atensi Kasus Pencabulan Anak Kandung di NTB

Serta sebagai pendekatan untuk mengintegrasikan layanan.

”Agar penerima mamfaat memperoleh pelayanan secara komprehensif, kompeten, efektif dan efisien," jelas kadis yang akrab disapa Ibu Eni itu.

Ia berharap, seluruh peserta mengikuti acara pelatihan dengan baik.

Sehingga memberi manfaat dan hasil pelatihan dapat diterapkan di unit kerja masing-masing.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan diikuti perwakilan UPTD PPA dari 10 kabupaten/kota se-NTB.

Pemateri dihadirkan dari berbagai kalangan dan praktisi penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Diantaranya lembaga perlindungan anak (LPA), advokat, psikolog klinis, praktisi dan penggiat perempuan dan anak.

Joko Jumadi, Ketua LPA Mataram yang menjadi pembicara dalam pelatihan mengatakan, penanganan kekerasan perempuan dan anak sulit karena membutuhkan kerja sama multi pihak.

”Tidak bisa kalau hanya ditangani oleh UPTD PPA itu saja," jelasnya.  

Hal senada diungkapkan Yan Mangandar Putra, dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar.

Menurutnya, peran pengacara sangat penting dalam mendampingi dan mengawal kasus kekerasan hingga selesai.

Baca juga: Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Polda NTB Sabet Penghargaan Menteri PPPA

"Banyak kasus kekerasan yang tidak didampingi pengacara sehingga kasusnya tenggelam begitu saja," ungkapnya.

Jafar, salah satu peserta dari Kota Bima berharap, melalui kegiatan tersebut, pemahaman peserta meningkat.

Serta memberi solusi terhadap permasalahan dalam penanganan kasus  yang ditangani di lapangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved