Berita Lombok

Curi Mesin Traktor 3 Tahun Lalu, Penjaga Kantor Desa di Lombok Barat Ditangkap Polisi

Tim Polsek Lingsar, Polresta Mataram mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang terjadi 3 tahun lalu, di kantor Desa Gontoran

Dok.Polresta Mataram
PENCURI: Dua tersangka pencurian mesin traktor kelompok tani ditangkap Polsek Lingsar, Polresta Mataram, Senin (9/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Polsek Lingsar, Polresta Mataram mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang terjadi 3 tahun lalu, di kantor Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam kasus tersebut timnya menangkap dua orang pelaku berinisial BN (45) dan AW (43).

Keduanya berasal dari Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Mereka mencuri mesin traktor milik kelompok tani di desa tersebut.

Baca juga: Mataram-NTB Keluar Zona PPKM Level 4, Aktivitas Ekonomi Lebih Longgar

Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana menjelaskan, kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan tanggal 5 Agustus 2021.

Tonton juga:

Pelapor atas nama Saruji yang mengadukan kasus pencurian Selasa, 10 April 2018.

”Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” kata Iptu I Ketut Artana, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, dalam konferensi pers pada Senin (9/8/2021).

Baca juga: Curi Motor Marbot Musala, Dua Pemuda Diringkus Tim Puma Polresta Mataram

Aksi pencurian dilatarbelakangi keinginan pelaku AW yang doyan hura-hura, minum minuman keras dan kencan dengan wanita.

Di mana kala itu, tersangka BW dipercaya sebagai penjaga malam kantor Desa Gontoran.

Posisi BW dinilai menguntungkan oleh AW, sehingga AW mengajak BW mencuri traktor merek Honda milik kelompok tani yang disimpan di dalam aula kantor desa.

"BW yang telah menguasai situasi sekitar dengan leluasa bersama tersangka AW melakukan pencurian hingga masuk ke dalam ruangan kantor desa,” ungkapnya.

Setelah masuk ke ruangan aula, kedua tersangka langsung menghidupkan gergaji mesin (Gerinda) untuk merusak dan memotong mesin traktor agar terlepas dari alat traktor.

"Mesin tersebut terlepas, kedua tersangka langsung keluar aula kantor desa kemudian membawa mesin traktor untuk dijual ke wilayah Narmada, seharga Rp 800 ribu," bebernya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved