Curi Motor Marbot Musala, Dua Pemuda Diringkus Tim Puma Polresta Mataram

Tim Puma Polresta Mataram menangkap dua pemuda berinisial GN (18) dan SF (23) terkait pencurian sepeda motor. 

Dok. Polresta Mataram
PENCURI: Dua orang pencuri sepeda motor marbot musala ditangkap Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (4/8/2021).  (Dok. Polresta Mataram) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram menangkap dua pemuda berinisial GN (18) dan SF (23) terkait pencurian sepeda motor. 

Keduanya mencuri sepeda motor di musala Jalan Udayana, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Pemilik motor diketahui adalah seorang marbot yang membersihkan musala setiap pagi.

Setelah selesai membersihkan musala, ia pun beristirahat. 

"Saat bangun ia mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, didampingi Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni, dalam keterangan pers, Rabu (4/8/2021). 

Baca juga: Oven Tembakau Warga Lombok Tengah Terbakar, Petani Rugi hingga Rp 60 Juta

Kadek Adi mengatakan, aksi pencurian  berawal saat kedua pelaku sedang berkumpul dengan teman-temannya, meminum minuman keras di Bundaran Udayana, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. 

Kemudian keduanya pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash milik SF.

Keduanya berhenti di musala tersebut untuk mencari toilet.

Kemudian tersangka GN melihat sepeda motor merek Revo milik korban. 

"Dia langsung beraksi dengan memasukkan kunci motor Smash sampai kunci dalam posisi hidup," ujarnya.

Baca juga: 2.779 Peserta CPNS Lombok Timur Lolos Administrasi Rebutkan 509 Formasi, Ini Rincian Sainganmu!

Baca juga: PPKM Level 4 Mataram Diperpanjang, Gubernur NTB Siapkan 20 Ribu Paket JPS Mini bagi Pedagang

Setelah mengeksekusi motor korban, motor tersebut disembunyikan di belakang SDN 24 Mataram. 

Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Pejeruk. 

Keluarga salah satu pelaku sempat histeris saat ditangkap, namun tim berhasil mengamankan secara persuasif. 

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kadek Adi.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus tersebut masih akan dikembangkan dan penyelidikan lebih lanjut.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved