Polresta Mataram Bongkar Pabrik Pil Ekstasi Rumahan, 5 Orang Tersangka Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram membongkar pabrik pil ekstasi rumahan, di Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial AIC (31) dan AB (23) berikut dua poket sabu.
Sehingga total ada empat lokasi yang mereka sasar dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari empat loasi tersebut, tim menemukan sabu dengan berat bruto 9,78 gram.
Selain itu, petugas menyita beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai, alat hisap sabu, kartu ATM.
Baca juga: RESMI Nilai Ambang Batas SKD CPNS NTB 2021, Passing Grade TKP Kebutuhan Umum Naik
Kemudian puluhan pil ekstasi berbagai macam warna dan logo serta set peralatan untuk membuat pil tersebut.
Sementara kelima terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Mataram untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya dijerat pasal 196, pasal 197, pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)