Polresta Mataram Bongkar Pabrik Pil Ekstasi Rumahan, 5 Orang Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram membongkar pabrik pil ekstasi rumahan, di Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

Dok. Polresta Mataram
BONGKAR KASUS: Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (tengah) menunjukkan barang bukti dan lima tersangka yang ditangkap dalam keterangan persnya, Jumat (30/7/2021). 

Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial  AIC (31) dan AB (23) berikut dua poket sabu.

Sehingga total ada empat lokasi yang mereka sasar dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dari empat loasi tersebut, tim menemukan sabu dengan berat bruto 9,78 gram.

Selain itu, petugas menyita beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai, alat hisap sabu, kartu ATM.

Baca juga: RESMI Nilai Ambang Batas SKD CPNS NTB 2021, Passing Grade TKP Kebutuhan Umum Naik

Kemudian puluhan pil ekstasi berbagai macam warna dan logo serta set peralatan untuk membuat pil tersebut.

Sementara kelima terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Mataram untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya dijerat pasal 196, pasal 197, pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved