Dua Orang Pemasok Obat Ilegal Diringkus Polda NTB
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap terduga pengguna sabu dan pemasok obat ilegal.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap terduga pengguna sabu dan pemasok obat ilegal.
Masing-masing tersangka berinisial JO dan PE. Pelaku JO diketahui merupakan buronan yang juga diincar BBPOM di Mataram.
Dari penangkapan dua orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pipet kaca berisi sabu, bong lengkap dengan pipet, korek api gas lengkap dengan kompor.
HP dan dompet pelaku, buku tabungan BRI, kotak hitam, alat cetakan obat oplosan.
Tim juga mengamankan dus besar berisi Tramadol tablet 7.500 butir, Tramadol kapsul 2.500 butir, Trihexyphenidyl 20.000 butir.
Juga 3.000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning.
Baca juga: Cerita soal Warga Mataram Meninggal saat Isoman, Siang Aktif Ditelpon hingga Ditemukan Tak Bernyawa
Baca juga: Polresta Mataram Bagikan 2.000 Paket Sembako saat Operasi PPKM Level 4
Baca juga: Keluarga Bawa Ambulans ke Kantor Gubernur karena Pasien Ditolak 5 RS: Jika Tidak Ditangani Bisa Mati
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, kedua orang digerebek di BTN Graha Lingsar Permai, Blok F Nomor 06, Desa Lingsar, Lombok Barat, Selasa (20/7/2021).
JO yang merupakan buronan BBPOM selama 7 bulan melakukan transaksi, menyediakan dan mengedarkan obat-obatan ilegal daftar G.
”Tersangka berasal dari Jakarta, setelah dicek urinenya positif narkoba,” katanya, dalam keterangan pers, Jumat (23/7/2021).
Atas perbuatannya, kedua orang tersebut dikenakan pasal tindak pidana kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Untuk narkotika terapkan pasal 112 ayat 1 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
”Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandas Erwin.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)